Terbongkar!! Penjualan Ilegal Pupuk Bersubsidi di Desa Tanjung Kamal

Doc.Photo Penjualan Ilegal Pupuk Bersubsidi Di Desa Tanjung Kamal

Situbondo, detik1.com – Polres Situbondo bekerja sama dengan Polsek Mangaran berhasil membongkar praktek penjualan secara ilegal terhadap pupuk bersubsidi di wilayah Dusun Tanjung Banon, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Situbondo.

Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Situbondo bersama dengan anggota Polsek Mangaran, sore hari kemarin, Kamis, 12 Januari 2023, sekira pukul 16.00, menggerebek kios yang diketahui adalah milik AD, warga Dusun Tanjung Banon, karena diduga telah melakukan tindak pidana penjualan pupuk bersubsidi di atas harga yang semestinya.

Menurut keterangan beberapa saksi di lapangan, AD telah menjual pupuk bersubsidi kepada petani dengan harga jauh di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditentukan oleh Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten Situbondo, yaitu untuk Pupuk Urea Rp.2.250,-/kg, Rp.1.700,-/kg, Pupuk ZA Rp.1.700,-/kg, Pupuk SP 36 Rp.2.400,-/kg, Pupuk Organik Granul Rp.800,-/kg, dan Pupuk NPK Rp.2.300,-/kg.

Selain pupuk bersubsidi yang sering digunakan tersebut, pemerintah juga menetapkan HET pupuk lainnya antara lain Pupuk NPK Formula Khusus Rp.3.300,-/kg, serta Pupuk Organik Cair dengan harga Rp.20.000,- per liternya.

Doc.Photo Hari Hamzah Wakil Ketua MPC PP Situbondo 

Sementara AD selaku pemilik kios diduga telah menjual pupuk bersubsidi secara eceran di luar ketentuan di atas. Menurut keterangan saksi-saksi yang enggan untuk disebutkan namanya menjelaskan bahwa setidaknya AD telah menjual Pupuk jenis Urea dengan harga hingga mencapai Rp.500.000,-/kwintal atau Rp.5.000,-/kg.

“Bahkan menurut informasi, kios tersebut tidak memiliki izin penjualan terhadap pupuk bersubsidi. Selain itu pupuk subsidi yang dijual ternyata jauh lebih mahal dari HET. Pelaku menjual secara bebas tidak berdasarkan RDKK,” jelas saksi tadi.

Saat dilakukan penggerebekan oleh Polisi, tidak ada perlawanan yang berarti dari AD. Ia bahkan mengakui bahwa ia memang telah menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada masyarakat umum jauh di atas HET.

Baca Juga:
AKBP Andi Sinjaya : Satgas PPA Garda Terdepan dan Ujung Tombak Perlindungan Prempuan dan Anak

Selanjutnya, setelah dilakukan prosedur olah TKP, petugas akhirnya menggelandang pemilik kios beserta barang bukti ke Mapolres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut pantauan Hamzah selaku Wakil Ketua MPC Pemuda Pancasila Situbondo, sebenarnya banyak ditemukan ulah kenakalan yang dilakukan oleh beberapa pemilik kios penjualan pupuk, akan tetapi karena perbuatan tersebut belum bisa terungkap akibat minimnya pembuktian serta longgarnya pengawasan dari dinas terkait.

“Tinggal menunggu waktu saja untuk membongkar perbuatan nakal para pemilik kios itu jika tetap melakukan perbuatannya. Namun semua akan menjadi sia-sia jika pihak dinas terkait hanya bisa melongo dalam menyikapi pelanggaran-pelanggaran tersebut,” sergah Hamzah yang selama ini gencar menyelidiki perilaku penyimpangan terhadap distribusi pupuk gratis dan pupuk bersubsidi yang telah banyak merugikan para petani. (bersambung).

(Tim/Red)

error: