Diduga Melakukan Penebangan Pohon Mangrove Tanpa Ijin, Pengusaha Asal Asembagus Terancam di Laporkan

Situbondo, detik1.com – Sekjen LSM Teropong bersama Pimpinan Redaksi Media DetikOne Melakukan Investigasi ke lokasi lahan yang di kelola seorang pengusaha asal Asembagus, Situbondo bernama Untung, yang di duga tidak mengantongi ijin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait penebangan pohon Mangrove.

Pasalnya lahan yang luasnya kurang lebih 3 hertar tersebut rencananya akan dibuat tambak udang, adapun lokasi lahan terletak di Dukuh Bugeman, Dusun Widoropasar, Desa Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur, diduga ada kejanggalan, sesuai pengakuan Untung saat di konfirmasi awak media DetikOne.

“Pohon mangrove itu saya tebang dulu mas, setelah saya dapat surat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup baru saya mengurus ijin penebangannya ke DLH,” ujar Untung kepada awak media, Senin (30/05/2022).

Sementara Sekjen LSM Teropong sekaligus aktivis muda asal Situbondo Wahyudi, saat di wawancarai di lokasi mengatakan, bahwasanya dirinya merasa heran, kenapa penebangan pohon mangrove tersebut dilakukan sebelum mengantongi ijin dari Dinas Lingkungan Hidup.

“Saya sangat heran kenapa penebangan pohon mangrove tersebut terkesan ada pembiaran, trus di mana fungsi pengawasan dan monitoring dari Kadis DLH dan jajarannya atas masalah yang terjadi di Dukuh Bugeman, Desa Banyuputih, Situbondo ini mas,” tegas Wahyudi aktivis asal Situbondo.

Doc.Photo Wahyudi saat Melakukan Investigasi

Lebih lanjut Wahyudi mengatakan, bahwa peristiwa dan fakta yang terjadi hari ini, di temukan adanya bekas pohon mangrove yang sudah di tebang.

“Akan saya Laporkan kepada Aparat Penegak Hukum terkait kegiatan penebangan pohon mangrove tersebut mas, karena kegiatan penebangan pohon mangrove ini diduga melanggar Undang-Undang (UU) Kehutanan Pasal 50, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar dan selain itu juga di atur dalam UU RI nomor 18 tahun 2013 dan UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Wahyudi.

Baca Juga:
Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Wahyudi menjelaskan bahwa memang ada penanaman bibit pohon mangrove di lokasi lahan milik Untung, namun diduga jumlahnya tidak sesuai dengan pohon yang di tebang.

“Apapun alasannya, hal itu tidak dapat di benarkan mas, karena selain kepentingan keselamatan lingkungan, itu juga menyangkut kepentingan ribuan bahkan jutaan orang lainnya, jadi jangan hanya kebutuhan beberapa orang, malah mengorbankan manusia dalam jumlah lebih banyak lagi,” pungkasnya.

Doc.Photo Beberapa Bibit Pohon Mangrove Yang di Tanam Kembali

Sedangkan Kepala Desa Banyuputih, H.Juharto, S.H. saat di mintai keterangan oleh wahyudi mengatakan, bahwa menurut penjelasan dari Pak Fendi selaku ketua RT Dukuh Bugeman itu bukan pohon mangrove, tetapi pohon berduri.

“Bukan pohon mangrove itu yang di tebang dik, tapi pohon berduri kata pak RT,” tutup Kades Banyuputih.

(Red/Tim)

error: