Saiful Bari Alias Syaif Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Ponpes MIK Sarina

Doc.Foto Saiful Bari

Situbondo, detik1.co.id // Saiful Bari alias Syaif akan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Sumenep, setelah dirinya dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana distribusi dan/atau transmisi informasi elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap Pondok Pesantren MIK Sarina di Situbondo, melalui media sosial.

“Menurut penyidik, saat ini masih dalam tahap permintaan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujar Supyadi, salah satu kuasa hukum MIK Sarina. Selasa 29 April 2025.

Lebih lanjut Supyadi menyampaikan bahwa Surat panggilan kepada Saiful Bari telah diterima pada hari Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di kediamannya secara langsung.”Suratnya sudah diterima langsung di rumahnya siang tadi mas,” tambah Supyadi.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya dititipkan surat panggilan tersebut untuk disampaikan kepada Saiful Bari. Penyerahan surat dilakukan bersama anggota Polsek Kendit dan Kepala Dusun setempat. Meski sejak awal Saiful Bari menunjukkan sikap kurang bersahabat terhadap kedatangan mereka, Supyadi tetap menjalankan tugasnya.

“Saya hanya menyampaikan surat, tidak ada kepentingan lain. Jadi, suka atau tidak suka, yang penting surat sudah saya sampaikan,” ujarnya.

Pemanggilan Saiful Bari oleh penyidik dijadwalkan pada hari Jumat, 2 Mei 2025.

Baca Juga:
Polres Sumenep Akan Lakukan Investigasi Ulang Dugaan Keterlibatan Oknum Kades dan oknum Polisi dalam Kasus Hamsan
error: