Sumenep, detik1.co.id // Sanhaji, Ketua Lembaga Keadilan Hukum (LKH) Jawa Timur, mempertanyakan kejelasan perkembangan kasus meninggalnya Junaedi, warga Desa Ketupat, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep. Kasus yang ditangani oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polres Situbondo sejak 13 Maret 2025 itu dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Menurut Sanhaji, hingga hampir tiga bulan berlalu, belum ada keterangan resmi mengenai hasil penyelidikan ataupun penetapan tersangka. Ia menilai lambannya penanganan kasus ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan patut dipertanyakan.
“Kami dari LKH Jatim meminta transparansi dan profesionalisme dari Satpolairud Polres Situbondo dalam menangani kasus ini. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau upaya menutup-nutupi,” tegas Sanhaji saat dikonfirmasi pada Jumat (30/5/2025).
Sanhaji juga menekankan pentingnya kejelian penyidik dalam menilai keterangan para saksi yang telah dipanggil. Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi menyatakan bahwa ikan sebanyak kurang lebih 3 ton diperoleh dengan cara memancing. Namun, menurut dugaan kuat, ikan tersebut justru didapat menggunakan bom ikan, yang jelas dilarang oleh hukum.

“Kalau benar demikian, maka para saksi telah memberikan keterangan bohong. Ini harus diselidiki lebih lanjut,” tambahnya.
Sanhaji juga mendesak agar pihak Gakkum Satpolairud Polres Situbondo segera memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban. Ia menegaskan, kasus ini menyangkut nyawa seseorang dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat apabila dibiarkan tanpa kejelasan.
“Pihak keluarga korban butuh kepastian hukum. Walau sudah ada upaya damai antara pihak nahkoda kapal dan keluarga korban, masyarakat tetap butuh bukti bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara profesional,” tegasnya lagi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpolairud Polres Situbondo belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Sanhaji menyatakan, jika kasus ini terus stagnan, pihaknya akan melayangkan surat resmi ke Biro Pengawasan Penyidikan (Bawasidik) Polda Jawa Timur agar kasus ini dipantau dan bila perlu diambil alih oleh Polda Jatim.