Sumenep, detik1.co.id // Sidang gugatan antara Erfandi Media melawan Polres Sumenep kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Kamis (24/04/2025). Dalam sidang pembuktian tersebut, Ketua Majelis Hakim, Andri Lesmana, S.H., M.H., melayangkan teguran keras kepada pihak tergugat, yakni Polres Sumenep, serta turut tergugat, Syaiful Akshan, akibat ketidakhadiran mereka pada sidang sebelumnya tanpa keterangan resmi.
Ketidakhadiran tergugat dan turut tergugat pada sidang yang dijadwalkan Kamis (17/04/2025) itu mengakibatkan kerugian, khususnya bagi pihak penggugat, Erfandi Media. Penundaan tersebut membuat jalannya persidangan molor berjam-jam dari jadwal yang telah disepakati.
Dalam persidangan, perwakilan tergugat mencoba memberikan klarifikasi bahwa ketidakhadiran mereka disebabkan adanya tugas dinas mendesak di DPRD dan Dinas Sosial, serta kegiatan pemeriksaan saksi di luar kota. Namun, ketidakhadiran ini bukan yang pertama kalinya terjadi.
Ketidakhadiran tergugat dan turut tergugat yang berulang ini terkesan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum, yang ironisnya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Sikap tersebut dinilai mencoreng citra kepolisian yang seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan sewenang-wenang mengabaikan proses peradilan.
“Mohon maaf yang mulia, pada sidang sebelumnya kami tidak mengetahui bahwa harus langsung hadir. Sebagian kuasa hukum kami juga harus melaksanakan tugas di DPRD dan Dinas Sosial, sementara lainnya melakukan pemeriksaan saksi di luar kota,” ujar perwakilan tergugat.
Namun demikian, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat diterima. Ia mengingatkan bahwa Polres Sumenep telah menunjuk delapan orang sebagai kuasa hukum, sehingga seharusnya ada yang dapat hadir mewakili.
“Karena dari pihak tergugat banyak yang diberi kuasa, seharusnya ada yang bisa hadir. Jangan sampai ketidakhadiran tergugat justru merugikan pihak lain dan mengabaikan haknya sendiri,” tegas Andri Lesmana.
Ketua Majelis Hakim juga memberikan arahan tegas agar ke depan, setiap ketidakhadiran disertai dengan surat resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan berkas bukti dari kedua belah pihak kepada majelis hakim. Namun, turut tergugat yang sebelumnya diduga menghalangi kerja jurnalistik dalam proyek APBN 2024 tidak menyerahkan satu pun berkas pembuktian.
Perkara ini bermula dari tindakan turut tergugat yang melarang dan menghalangi dua jurnalis meliput proyek APBN senilai sekitar Rp 3,4 miliar di MAN Sumenep, yang kemudian memicu gugatan Erfandi Media terhadap Polres Sumenep atas penghentian penyelidikan laporan tersebut.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi dari beberapa pihak, seraya menanti sikap kooperatif dari seluruh pihak yang terlibat.