Sumenep, detik1.co.id // Seorang warga Desa Ketupat, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, bernama Samsul, diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan cara yang merusak lingkungan, yakni menggunakan bahan peledak atau (Blast Fishing) di wilayah perairan Pulau Sapudi.
Informasi ini mencuat setelah sejumlah nelayan dan warga setempat melaporkan adanya suara ledakan yang mencurigakan di perairan sekitar desa tersebut. Dugaan mengarah kepada Samsul, yang disebut-sebut kerap melakukan penangkapan ikan dengan cara ilegal.
“Saya mendengar suara ledakan di laut sekitar pukul 08.00 pagi. Setelah itu, terlihat perahu milik Samsul sedang beroperasi di sekitar lokasi,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (12/6/2025).
Penangkapan ikan menggunakan bahan peledak merupakan tindakan melanggar hukum dan sangat merusak ekosistem laut. Selain membunuh ikan secara massal, bom juga merusak terumbu karang serta habitat laut lainnya secara permanen.
“Kami berharap aparat segera turun tangan. Pengeboman ikan bukan hanya tindakan melanggar hukum, tapi juga mengancam masa depan nelayan dan kelestarian laut,” ujar salah satu tokoh pemuda Desa Ketupat.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp1,2 miliar.
Pihak Kepolisian Sektor Raas dan Dinas Kelautan Kabupaten Sumenep diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini guna memastikan kelestarian lingkungan laut serta memberikan efek jera kepada pelaku perusakan lingkungan.
Sementara itu, Kapolsek Nonggunong, IPTU M. N Komar, saat dikonfirmasi oleh awak media DetikOne menegaskan akan menindak tegas pelaku penangkapan ikan dengan bom, ini sudah menjadi atensi bapak kapolres dan kemarin saya sudah kordinasi dengan Kasat Polairud, untuk persoalan ini,
“Kami tidak akan main – main akan kami tindak tegas pelaku pengeboman ikan karena itu sangat merusak ekosistem laut. Kasihan anak cucu kita nanti. Silakan menangkap ikan dengan cara yang wajar, jangan menggunakan bahan peledak,” tegas Kapolsek.