Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Kalianget Terungkap, Aparat Saling Lempar Tanggung Jawab

Ket.Foto Puluhan Drum BBM Solar Subsidi

Sumenep,  detik1.co.id // Di tengah kesulitan masyarakat umum mendapatkan bahan bakar minyak (BBM), justru terungkap dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus rekomendasi UPT Perikanan Pasongsongan di SPBU Kalianget. Solar subsidi tersebut diduga dibeli menggunakan jerigen dalam jumlah besar untuk kemudian dikirim ke Tanjung Keok, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

Temuan ini diungkap tim investigasi awak media di lapangan. Solar subsidi dari SPBU Kalianget dibeli menggunakan jerigen, kemudian diangkut dengan mobil pick up menuju Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Kalianget–Gresik Putih, lalu dipindahkan ke drum plastik berkapasitas 200 liter. Drum-drum itu ditampung di atas KM Tanjung Bahari GT.30 No.1622/Na.2024 Na No.2341/L. Berdasarkan keterangan pihak kapal, sedikitnya 70 drum sudah terisi, dengan target mencapai 100 drum atau setara 20 ton solar untuk sekali pengiriman.

“Dalam satu bulan bisa dua kali pengiriman, mas. Sekali kirim jumlahnya 20 ton, jadi total sebulan 40 ton. Solar tersebut diambil dari SPBU Kalianget 5469411 dan SPBN 5869405 Gresik Putih,” ungkap nakhoda kapal saat ditemui awak media bersama petugas, Sabtu (20/9/2025).

Ironisnya, solar tersebut direncanakan dikirim ke Kepulauan Sapeken. Padahal, di wilayah itu sudah ada dua lembaga penyalur resmi yang ditunjuk Pertamina. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan soal validitas rekomendasi pembelian sekaligus dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan.

Temuan itu telah dilaporkan kepada Satpolairud Polres Sumenep. Namun hingga kini, laporan pengaduan belum ditindaklanjuti. Awalnya, pihak kapal bahkan tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan maupun rekomendasi pembelian BBM. Beberapa hari kemudian, surat rekomendasi baru ditunjukkan, tetapi tidak mencantumkan alamat pemiliknya.

“Sebanyak 86 rekomendasi milik nelayan diduga hanya dimanfaatkan oleh oknum Kepala Desa Tanjung Keok untuk membeli solar subsidi secara terus-menerus. Setiap kali pengangkutan mencapai 20 ton tanpa pengawasan ketat. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam melancarkan praktik mafia solar bersubsidi,” kata Erfandi Pimpinan Redaksi Suarademokrasi.id. saat ditemui di UPT Perikanan Pasongsongan.

Baca Juga:
Satlantas Polresta Banyuwangi Lakukan Pengamanan untuk Berikan Rasa Aman dan Nyaman dalam Kegiatan Karnaval

Kepala Desa Tanjung Keok saat dikonfirmasi berdalih bahwa kegiatan tersebut legal, karena BBM yang dibeli sudah sesuai rekomendasi UPT Perikanan Pasongsongan. Bahkan, putranya menyebut kegiatan itu telah mendapat persetujuan Bupati Sumenep dengan alasan memenuhi kebutuhan nelayan kepulauan. Namun, klaim tersebut dibantah tegas oleh Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep, Dadang.

“Tidak mungkin Bupati memberikan persetujuan itu, mas. Saya akan langsung menghubungi pihak SPBU agar tidak lagi melayani pembelian solar subsidi dalam kapasitas besar menggunakan jeriken,” tegas Dadang.

Sementara itu, aparat penegak hukum (APH) justru saling melempar tanggung jawab. Satpolairud Polres Sumenep, Polsek Kalianget, dan KSOP Kalianget menyatakan masalah ini berada di luar kewenangan mereka karena adanya rekomendasi pembelian dari UPT Pasongsongan. Padahal, Kepala UPT Dinas Perikanan dan Kelautan Pasongsongan, Choirul Huda, mengakui rekomendasi itu diterbitkan hanya berdasarkan kelengkapan administrasi tanpa verifikasi dan pengawasan lapangan.

“Kami hanya mengeluarkan surat rekomendasi berdasarkan kelengkapan administrasi. Kalau memang ada dugaan penyalahgunaan, seharusnya itu menjadi tugas kepolisian untuk menindaklanjuti,” jelas Choirul Huda, Selasa (23/9/2025).

Selain bermasalah dalam distribusi, praktik pengangkutan solar subsidi di TUKS Kalianget juga diduga melanggar aturan keselamatan, karena lokasi tersebut tidak memiliki izin bongkar muat. Lebih parah lagi, kegiatan dilakukan pada malam hari tanpa penerangan dan pengawasan petugas.

Secara hukum, perbuatan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Tindakan tersebut dapat dijerat pidana penyalahgunaan BBM subsidi yang jelas merugikan negara.

Ironisnya, meski kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Sumenep, hingga kini belum ada tindak lanjut serius. Ketiadaan respons aparat penegak hukum semakin memperkuat dugaan bahwa praktik ilegal ini dilindungi oknum tertentu. Situasi ini menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas lembaga terkait, mengingat solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan diperdagangkan oleh mafia BBM untuk memperkaya diri sendiri.

Baca Juga:
Koramil 0827/20 Sapudi, Tanamkan Semangat kebangsaan Usia Dini lewat Upacara
error: