Gus Lilur: Membidik Kasus Tambang Liar di Kabupaten Sumenep

Ket Foto Penyidik Polres Sumenep Cek Lokasi Tambang Diduga Ilegal

Jakarta, detik1.co.id // Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan merencanakan pembentukan Komite Reformasi Polri. Inisiatif ini lahir sebagai respons atas serangkaian aksi unjuk rasa yang berujung tragis pada akhir Agustus lalu.

Komite tersebut diharapkan menjadi ruang evaluasi sekaligus perbaikan menyeluruh bagi institusi Kepolisian Republik Indonesia. Lebih jauh, hasil kerja tim itu nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

Revisi UU Polri sendiri telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. “Hasil-hasil itu nanti ketika pembahasan terkait dengan RUU Kepolisian bisa menjadi bahan,” ujar Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menambahkan, komite kemungkinan akan beranggotakan sembilan orang. Meski belum merinci, ia tidak menampik kemungkinan adanya mantan Kapolri dalam daftar tersebut. “Mungkin kurang lebih sekitar sembilan. Ada lah (eks Kapolri). Beberapa nama lah,” ungkapnya.

Salah satu nama yang dipastikan masuk ialah Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. “Alhamdulillah beliau menyampaikan kesediaan untuk ikut bergabung,” kata Prasetyo. Namun, ia menegaskan susunan keanggotaan maupun ketua komite belum resmi ditetapkan. “Tunggu lah,” ujarnya singkat.

Langkah pemerintah ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk aktivis antikorupsi HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, yang akrab disapa Gus Lilur. Menurutnya, evaluasi adalah keniscayaan bagi semua institusi, termasuk Polri.

“Seperti yang disampaikan Mensesneg, kita semua sangat mencintai institusi Kepolisian, tetapi tentunya ada beberapa hal yang mungkin perlu dilakukan perbaikan, evaluasi,” katanya. Gus Lilur berharap komite tersebut dapat menghadirkan Polri yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga:
Polres Situbondo Bersama Forkopimda Tanam Benih Jagung Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

Lebih lanjut, Gus Lilur menyoroti persoalan maraknya dugaan tambang ilegal di Jawa Timur, khususnya di Madura. Ia menekankan perlunya penanganan serius dari aparat. “Perlu penanganan serius,” tegasnya.

Ia menyinggung kasus aktual di Sumenep, Madura, terkait dugaan penambangan galian C tanpa izin di sekitar kawasan wisata religi Asta Tinggi. “Dari informasi yang saya dapat, kejadian itu dilaporkan oleh pihak keturunan Raja-Raja di Sumenep melalui yayasan keluarga. Namun hingga saat ini aktivitas penambangan terus berjalan,” ungkapnya.

Ketua Yayasan Panembahan Somala (YPS), RB Moh Amin, membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah dua kali mengajukan pengaduan resmi.

“Ada dua laporan pengaduan. Pertama kepada Polres Sumenep dengan Nomor: 03/YPS/III/2023 tertanggal 6 Februari 2023. Kedua, laporan pengaduan kepada Dirreskrimsus Polda Jatim dengan Nomor: 17/YPS/VI/2024 tertanggal 19 Juni 2024,” kata Amin.

Menurut Amin, sejak awal 2023 pihaknya menemukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Asta Tinggi, yang notabene merupakan tanah milik yayasan. “Bukti-bukti kepemilikan kita ada,” imbuhnya.

Namun, lanjutnya, hingga pertengahan 2024 tidak ada perkembangan berarti dari laporan tersebut. Aktivitas tambang masih terus berlangsung meskipun pihaknya telah mengadukan kembali ke Polda Jatim. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polres Sumenep.

“Setelah ada pelimpahan dari Polda Jatim, Polres Sumenep sempat melakukan pengecekan lokasi pada 30 Desember 2024. Penyidik Polisi datang dan melihat aktivitas pertambangan serta alat berat di lokasi. Namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut,” jelas Amin.

Ia menambahkan, hingga 19 September 2025, pihaknya masih mendapati alat berat beroperasi di lokasi yang sama. “Kami ada bukti foto dan videonya,” tutupnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik di tengah wacana reformasi Polri. Muncul harapan agar keberadaan Komite Reformasi Polri benar-benar menjadi langkah nyata untuk memperbaiki kinerja kepolisian, termasuk dalam menangani kasus-kasus pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat.

Baca Juga:
Hadiri Acara Petik Laut, AKBP Andi Sinjaya Himbau Nelayan Utamakan Keselamatan Saat Larung Sesaji  
error: