Sumenep, detik1.co.id // Kuasa hukum SNA resmi melayangkan somasi kepada redaksi media online detikone.co.id terkait pemberitaan berjudul “Korban KDRT Dilaporkan Suaminya ke Polres Sumenep Atas Dugaan Perzinahan” yang terbit pada 3 September 2025.
Dalam somasi bernomor 05/B/SA-Partners/IX/2025 itu, kuasa hukum menilai berita yang dipublikasikan detikone.co.id telah merugikan kliennya karena dinilai tidak sesuai fakta, mencemarkan nama baik, dan melanggar kode etik jurnalistik
Kuasa hukum, Sulaisi, S.H.I., M.I.P., menegaskan bahwa berita yang menyebut SNA digerebek suaminya karena diduga melakukan perzinahan tidak pernah terjadi. Foto dan video yang digunakan dalam berita tersebut juga disebut bukan merupakan konten asusila, melainkan dokumentasi pribadi yang direkam secara diam-diam sebelum pernikahan dengan Sigit Indiantoro.
Selanjutnya, saat dikonfirmasi media DetikOne, kuasa hukum SNA, Sulaisi Abdurrazaq, S.H., M.H., membantah keras tuduhan perzinahan yang dialamatkan suami kliennya. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Tuduhan suami dia kalau istrinya diduga melakukan perzinahan itu tidak benar, Mas, karena klien kami tidak pernah melakukan perzinahan tersebut. Bahkan tidak pernah ada penggerebekan sebagaimana diberitakan oleh media detik1.co.id sebelumnya,” tegas pengacara muda asal Sumenep ini, Jumat (5/9/2025).

Lebih lanjut, Sulaisi mengungkapkan bahwa justru kliennya yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri.
“Klien kami dalam hal ini justru menjadi korban KDRT, sehingga melaporkan suaminya. Saat itu proses hukumnya berlanjut dan suaminya sudah ditahan di Rutan Sumenep,” pungkasnya.
Pihak kuasa hukum menilai penggunaan nama lengkap dan foto kliennya tanpa izin telah melanggar Pasal 26 UU ITE serta Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk penyerangan terhadap kehormatan korban, yang seharusnya dilindungi dari penyebutan identitas dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga maupun dugaan perzinahan.
Selain itu, disebutkan bahwa Sigit Indiantoro suami SNA saat ini justru tengah ditahan Kejaksaan Negeri Sumenep atas laporan dugaan KDRT, dan kasusnya telah memasuki tahap II (P-21).
Melalui somasi ini, kuasa hukum SNA menuntut detikone.co.id untuk:
Memuat hak koreksi secara terbuka di kanal yang sama dengan pemberitaan sebelumnya.
Menghapus berita atau minimal mengubah penyebutan identitas dengan inisial.
Menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada kliennya.
Mempublikasikan isi somasi ini sebagai bentuk hak jawab sesuai ketentuan UU Pers.
Somasi tersebut juga memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam bagi detikone.co.id untuk memenuhi tuntutan. Jika tidak, kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, termasuk melaporkan pihak redaksi ke Dewan Pers dan kepolisian.
“Langkah ini kami ambil demi melindungi kehormatan dan hak klien kami yang telah dirugikan secara serius akibat pemberitaan yang tidak proporsional,” pungkas Sulaisi.