Bondowoso, detik1.com – Bupati Bondowoso menggelar press Conference dengan sejumlah Insan Pers yang berlangsung di Pendopo Bupati, Jumat (08/04/2022).
Dalam kesempatan tersebut Bupati menyapaikan, sesuai dengan informasi yang terimanya dari kuasa hukum tentang sengketa gugatan antara pemkab Bondowoso dan Pemkab Banyuwangi tidak bisa di terima.
” Ini merupakan kemenangan bagi Bupati Bondowoso, ” ucap Bupati saat Perss Conference.
Kemenangan akan diraih oleh Bupati Bondowoso dengan catatan tidak ada gugatan lanjut atau banding sampai jangka waktu tanggal 26 April 2022.
Hadir dalam gelar tersebut Kuasa hukum Pemkab Bondowoso, Kasi Datun Kejaksaan Negri Bondowoso, Jaksa Pengacara Negara, Asisten 2 dan Kadis Kominfo, serta Kabag Pemerintahan, dan insan Pers Bondowoso.
Di ruang pertemuan tersebut, Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin memberikan ruang sebebas – bebasnya bagi seluruh Insan Pers yang hadir dalam mengikuti gelar press Conference.
Lebih lanjut Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Bondowoso Agus Heriyanto memaparkan Kronologis persidangan kepada Insan Pers dalam gelar Perss Conference.
Dari sub segmen batas wilayah banyuwangi, Bondowoso ada 11 segmen dan pada tahun 2018 selesai 5 sub segmen atau lima titik batas wilayah.
“Jadi kita dapat sepertiga bagian dari kawah ijen tali ijenya ya, dan sub segmen terakhir adalah sengketa kawah ijen,”ungkapnya.
(Sukri/er)