Sumenep, detik1.id // Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana pemberangkatan ibadah umrah senilai Rp400 juta. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MIH (36), warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026).
MIH diamankan di kantor Satreskrim Polresta Sumenep sekitar pukul 18.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/239/V/2025/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 15 Mei 2025. Laporan itu dibuat oleh seorang wiraswasta berinisial MMH yang berdomisili di Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut bermula pada pertengahan Februari 2025. Saat itu, pelapor yang menjabat sebagai komisaris pada biro perjalanan umrah PT Al Madina, agen dari PT Prima Astuti Sejahtera, berkenalan dengan terduga pelaku.
Dalam perkenalan tersebut, MIH diduga mendaftarkan 10 calon jemaah umrah dengan biaya Rp40 juta per orang. Dengan demikian, total dana yang harus dibayarkan mencapai Rp400 juta.
Sesuai kesepakatan, uang pembayaran dari para calon jemaah seharusnya diserahkan kepada pelapor empat hari sebelum keberangkatan, yakni pada 1 Maret 2025. Adapun jadwal keberangkatan jemaah ditetapkan pada 5 Maret 2025.
Namun, hingga 20 Maret 2025, dana tersebut disebut belum diserahkan kepada pihak pelapor. Untuk memastikan para jemaah tetap dapat berangkat menunaikan ibadah umrah, pelapor akhirnya menanggung biaya pemberangkatan menggunakan dana pribadinya.
Akibat kejadian itu, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.
Dari hasil penyidikan, penyidik memperoleh keterangan bahwa terduga pelaku telah menerima pembayaran biaya umrah dari para jemaah, tetapi dana tersebut diduga tidak diserahkan kepada pihak pelapor sesuai kesepakatan.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain fotokopi surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh terduga pelaku serta dua lembar bukti transfer dengan nominal masing-masing Rp17.450.000 dan Rp4.300.000.
Atas perkara tersebut, MIH disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik Satreskrim Polresta Sumenep selanjutnya melakukan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna melanjutkan proses hukum.
Tercatat dalam Tiga Laporan Polisi Lainnya
Berdasarkan catatan penyidik, MIH juga tercatat sebagai terlapor dalam tiga laporan polisi lainnya, yakni LP/B/286/VIII/2026 tertanggal 23 Agustus 2026, LP/B/240/V/2025/Satreskrim tertanggal 15 Mei 2025, dan LP/B/271/VIII/2026/Satreskrim tertanggal 4 Agustus 2026.
Meski demikian, setiap laporan tersebut merupakan perkara tersendiri yang harus ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses hukum masing-masing. Status sebagai terlapor tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya pembayaran biaya perjalanan ibadah umrah. Masyarakat diminta memastikan legalitas penyelenggara perjalanan, meminta bukti pembayaran resmi, serta menyimpan dokumen dan bukti transaksi.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
















