Satreskrim Polres Situbondo Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air

Foto: Terduga Pelaku Percobaan Pencurian Pompa Air

Situbondo, detik1.id // Tim Macan Baluran Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, mengamankan tiga terduga pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan terhadap mesin pompa air di area persawahan Kecamatan Banyuputih. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan salah satu terduga pelaku oleh warga, yang kemudian dikembangkan hingga dua orang lainnya berhasil diamankan polisi.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., mengapresiasi peran masyarakat yang membantu mengamankan terduga pelaku sekaligus mendukung pengungkapan perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang sigap membantu mengamankan terduga pelaku. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian,” ujar AKP Selimat, Senin (26/10/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para petani, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peralatan pertanian yang ditinggalkan di area persawahan, terutama pada malam hari. Warga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Peristiwa dugaan percobaan pencurian tersebut terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di area persawahan Dusun Bugeman/Widoropasar, Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tiga terduga pelaku masing-masing berinisial EGP (19), RP (19), dan MS (17). Ketiganya diduga memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya. Dua orang bertugas mengawasi situasi sekitar, sedangkan seorang lainnya diduga melepas baut pengikat mesin pompa air.

Aksi tersebut terhenti setelah enam baut berhasil dilepas dan seorang warga datang ke lokasi, kemudian mengamankan salah satu terduga pelaku. Sementara itu, dua orang lainnya melarikan diri.

Mendapat informasi tersebut, Tim Macan Baluran Satreskrim Polres Situbondo segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas melakukan pemeriksaan awal dan membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Situbondo untuk menjalani proses lebih lanjut.

Baca Juga:
Polresta Sumenep Bongkar 9 Kasus Kejahatan, 10 Tersangka Diamankan

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB berhasil mengamankan dua terduga pelaku lainnya yang sebelumnya melarikan diri.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit mesin pompa air merek NS 100 berwarna merah, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 yang diduga digunakan sebagai sarana, satu buah kunci inggris, serta dua buah vanbelt.

Penanganan Terduga Pelaku Anak

Dalam proses penanganan perkara, satu terduga pelaku berinisial MS yang masih berusia 17 tahun tidak dilakukan penahanan. Penanganannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.

Sementara itu, terhadap dua terduga pelaku dewasa, proses hukum dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.

Perkara tersebut disangkakan sebagai percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 17 KUHP. Penyidik masih melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Situbondo mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat. Warga yang mengetahui atau melihat dugaan tindak pidana dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 atau Super Apps Polri.