Polemik Dugaan Suap Muktamar NU Memanas, KH Khalilur Tantang Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum

Foto: Gus Lilur

Jakarta, detik1.id // Polemik antara Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul dengan KH Khalilur R. Abdurrahman terkait tuduhan dugaan suap dan aliran uang dalam Muktamar NU memasuki babak baru.

Setelah Gus Ipul melayangkan somasi kepada sejumlah pihak dan meminta tuduhan tersebut dibuktikan dengan bukti konkret, KH Khalilur menyatakan siap menghadapi proses hukum.

Bahkan, KH Khalilur menantang Gus Ipul untuk membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.

“Somasi bagi saya hanya intimidasi. Saya tidak takut diintimidasi. Saya menunggu dipidana Ipul,” tegas KH Khalilur dalam pernyataannya.

Sebelumnya, Gus Ipul menyatakan telah melayangkan somasi kepada tiga orang terkait pernyataan mengenai dugaan suap, riswah, operasi uang dalam Muktamar NU, hingga tuduhan yang mengaitkannya dengan uang hasil korupsi.

Gus Ipul meminta pihak yang menyampaikan tuduhan menunjukkan bukti konkret. Menurut dia, apabila terdapat tuduhan mengenai penerimaan atau pemberian uang, maka harus dapat dijelaskan sumber uang, pihak yang menyerahkan dan menerima, waktu, tempat, serta bukti pendukungnya.

Alih-alih menarik pernyataannya, KH Khalilur menyatakan telah menyiapkan langkah hukum apabila somasi tersebut berkembang menjadi laporan pidana.

Ia mengaku akan membawa bukti yang menurutnya berkaitan dengan dugaan suap tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Setelah Ipul memidanakan saya, saya akan pidanakan Ipul di KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, KH Khalilur juga menyebut nama Juri Ardiantoro dan Nusron Wahid terkait rencana langkah hukum yang disampaikannya.

Namun, tuduhan mengenai dugaan suap, korupsi, maupun penerimaan uang yang disampaikan KH Khalilur sejauh ini merupakan klaim yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak-pihak yang disebut tersebut terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tuduhan yang disampaikan.

Baca Juga:
Versi Pelapor Berbeda, Kuasa Hukum Pertanyakan Objektivitas Penanganan Perkara Dugaan Penganiayaan di Arjasa

KH Khalilur mengatakan tidak hanya akan menyerahkan bukti kepada aparat penegak hukum. Ia juga mengaku akan membuka bukti tersebut kepada publik melalui podcast dan media sosial apabila dirinya benar-benar diproses secara pidana.

“Kalau pemidanaan saya sudah dilakukan Ipul, maka saya akan membawa bukti yang saya serahkan ke KPK untuk saya pertontonkan di podcast dan media sosial,” katanya.

Ia bahkan menyatakan akan menggelar nonton bareng (nobar) terkait dugaan suap Muktamar NU sebagai bagian dari upayanya membuka persoalan tersebut kepada masyarakat.

Serukan Pergantian Kepemimpinan NU

Selain mempersiapkan langkah hukum, KH Khalilur juga menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kepemimpinan organisasi NU.

Ia menyerukan agar enam anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) diganti dengan enam anggota lainnya. Ia juga menyerukan pemilihan Rais Aam baru.

Tidak hanya itu, KH Khalilur meminta Saifullah Yusuf, Nusron Wahid, dan Juri Ardiantoro diberhentikan dari NU.

Menurut dia, ketiga nama tersebut telah merusak NU.

Sementara itu, Gus Ipul sebelumnya menegaskan bahwa somasi yang dilayangkannya berkaitan dengan tuduhan yang dinilainya serius. Ia meminta pihak yang menyampaikan tuduhan tidak berhenti pada pernyataan, tetapi menunjukkan bukti konkret.

“Anda sudah menuduh, sekarang buktikan,” kata Gus Ipul.

Saling berbalas pernyataan tersebut membuat polemik dugaan suap dalam Muktamar NU berpotensi bergeser dari ruang publik ke ranah hukum. Pembuktian atas setiap tuduhan nantinya akan bergantung pada bukti dan proses hukum yang ditempuh para pihak.