Terbentur Regulasi, Rencana Event di Batu So’on Bondowoso Terkendala Biaya Retribusi

Foto: Kantor Dinas Pariwisata Bondowoso

Bondowoso, detik1.id // Upaya menghidupkan kembali geliat pariwisata di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menghadapi sejumlah tantangan. Rencana penyelenggaraan kegiatan di objek wisata Batu So’on, Kecamatan Cermee, yang digagas tokoh seni setempat, Djoko Susilo, S.H., terkendala skema biaya sewa lokasi dan retribusi pengunjung.

Djoko Susilo yang juga menjabat Wakil Ketua DPC PAMDI Bondowoso tersebut berencana menggelar sebuah acara di kawasan wisata Batu So’on. Kegiatan itu diharapkan dapat menarik minat masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kunjungan wisatawan ke Bondowoso.

Namun, setelah melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata (Dispar) Bondowoso selaku pengelola, rencana tersebut masih memerlukan pertimbangan lebih lanjut, terutama terkait ketentuan biaya penyelenggaraan acara.

“Saya terpaksa harus memikirkan dan membicarakan kembali hasil pertemuan dengan Kepala Dinas Pariwisata,” ujar Djoko, Selasa (27/10/2026).

Djoko menyayangkan ketentuan biaya yang menurutnya perlu menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan kegiatan di objek wisata daerah tidak menjadi kendala bagi pihak yang ingin ikut mempromosikan potensi wisata Bondowoso.

Menurut dia, penyelenggara tidak hanya dibebani biaya sewa tempat, tetapi juga harus memperhitungkan retribusi tiket masuk yang dikenakan kepada setiap pengunjung selama acara berlangsung.

“Pemerintah daerah seakan-akan belum sepenuhnya mendorong pengembangan pariwisata. Setiap kali ada rencana penyelenggaraan event komersial, selain menyewa tempat wisata, pihak penyelenggara juga harus memperhitungkan retribusi tiket pengunjung,” ungkapnya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat mengevaluasi skema tersebut, sehingga kegiatan seni, hiburan, dan promosi wisata dapat berkembang tanpa mengabaikan ketentuan pengelolaan objek wisata.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Bondowoso, Gede Budiawan, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa penyelenggara kegiatan di Batu So’on dikenakan biaya sewa lokasi sebesar Rp2 juta.

Selain biaya sewa, terdapat pula retribusi tiket masuk sebesar Rp10.000 untuk setiap pengunjung yang menghadiri kegiatan tersebut. Menurut Gede, penerimaan dari tiket masuk itu nantinya juga akan dibagi dengan pihak Perhutani.

Baca Juga:
Calon Pilkades Perempuan Jadi Tren Positif, Bidan Imah Siap Maju di Pilkades Ketupat 2027

“Biaya sewa di Batu So’on sebesar Rp2 juta. Untuk tiket masuk pengunjung event, sebesar Rp10 ribu per orang kepada pengelola, dalam hal ini Dispar, yang nantinya akan dibagi dengan Perhutani,” jelas Gede saat ditemui awak media.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan oleh calon penyelenggara sebelum memutuskan menggelar kegiatan di kawasan wisata Batu So’on.

Di tengah upaya meningkatkan daya tarik pariwisata daerah, transparansi mengenai komponen biaya, mekanisme pembagian retribusi, serta ketentuan penyelenggaraan acara dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan pelaku kegiatan.

Evaluasi terhadap skema penyewaan lokasi dan retribusi juga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mencari pola kerja sama yang mampu mendukung promosi wisata sekaligus tetap memperhatikan aturan pengelolaan aset dan kawasan wisata.

Dengan demikian, potensi wisata Bondowoso diharapkan dapat berkembang melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, pengelola kawasan, pelaku seni, dan masyarakat.