Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu Seberat 2,14 Gram Disita

Foto: Barang Bukti Narkoba Yang Diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep

Sumenep, detik1.id // Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Selasa (13/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial JA (25), warga Desa Aeng Tong-Tong, dan R (49), warga Desa Talang. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat netto 2,14 gram beserta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 20.30 WIB di depan sebuah toko sembako di Desa Talang, Kecamatan Saronggi. Petugas mengamankan JA dan melakukan penggeledahan hingga menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,15 gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, JA mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari R. Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pemasok.

Sekitar pukul 20.45 WIB, petugas berhasil mengamankan R di kediamannya di Dusun Baratan, Desa Talang, Kecamatan Saronggi.

Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,91 gram, 0,39 gram, dan 0,69 gram. Total berat netto sabu yang ditemukan dari R mencapai 1,99 gram.

Selain narkotika, petugas turut menyita satu alat isap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik bekas, satu pipet kaca, satu sedotan plastik bening, serta dua unit telepon genggam milik kedua pria tersebut.

Dengan demikian, total sabu yang disita dari kedua terlapor mencapai 2,14 gram netto.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Muhammad Sjaiful, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:
Diduga Abaikan Standar Pekerjaan, Proyek P3-TGAI di Desa Battal Disorot LSM Teropong

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan.

Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi dan kedua terlapor, mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik, melaksanakan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan menentukan konstruksi hukum perkara berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

Pemberantasan narkotika, menurut kepolisian, membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kedua terlapor tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.