Kabupaten Malang, detik1.id // Kantor Hukum Muslimin & Partners memasang banner pengumuman di lokasi tanah yang berada di Dusun Ngandong, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare. Tanah tersebut merupakan harta warisan dari Kastidjam (alm) alias Saidjan (alm).
Dalam banner tersebut tertulis peringatan bahwa lahan berada dalam penguasaan dan pengawasan Kantor Hukum Muslimin Law & Partners. Selain itu, masyarakat dilarang memasuki atau melakukan aktivitas apa pun di atas tanah tersebut tanpa izin dari pihak yang berhak, termasuk merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, menebang, memungut hasil tanaman, memperjualbelikan, maupun menguasai lahan secara ilegal.
Diketahui, luas tanah tersebut sekitar 50 hektare yang terletak di wilayah Ngandong, Desa Arjowilangun, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara berbatasan dengan Kali Brantas Ngurit atau Gunung Ngurita (dahulu dikenal sebagai Sumbo Keling).Sebelah timur berbatasan dengan wilayah Ketawang (dahulu perbatasan Ngandong dengan Sukowilangun/Jalan Ireng) Sebelah selatan berbatasan dengan Dusun Kepuh atau Peteng (Jalan Rabya Kepuh atau wilayah Tawang Sukowilangun Pal Tugu). Sebelah barat berbatasan dengan Dukuh Sumber Duren (tanah pemajakan atau tanah desa yang dikenal sebagai tanah Mbah Karso).
Adapun tanda-tanda yang terdapat di lokasi tersebut antara lain Lumpang Lingoyoni, Kuburan Ngandong, Bandulan, serta patok induk di sisi timur perbatasan antara Ngandong dan Sukowilangun.
Riadi, salah satu ahli waris Kastidjam (alm) alias Saidjan (alm), berharap dengan penunjukan kuasa hukum Muslimin & Partners, persoalan lahan tersebut dapat segera diselesaikan dan kembali ke tangan ahli waris.
“Saya sebagai ahli waris dari Pak Gunung dan Bu Tamyem yang berjumlah sembilan bersaudara berharap, dengan menunjuk kuasa hukum ini, permasalahan lahan bisa segera tuntas,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Sementara itu, pihak kuasa hukum Muslimin & Partners menjelaskan bahwa pemasangan banner tersebut bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat luas, khususnya bagi pihak yang merasa memiliki atau menguasai lahan tersebut.
“Jika memang ada pihak yang merasa memiliki, silakan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan. Kami dari pihak ahli waris siap untuk adu data dan melakukan pembuktian secara terbuka,” tegasnya.
















