Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Kasus Sabu di Paberasan, Dua Orang Ditangkap

Ket. Foto Dua Tersangka Kasus Narkoba

Sumenep, detik1.id // Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 16.15 WIB di sebuah rumah di Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial F.Y. (34), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, dan M.A. (27), warga Desa Poja, Kecamatan Gapura.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku.

“Dari hasil penggeledahan di kamar rumah terlapor, petugas menemukan enam poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan sekitar 2,34 gram. Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Anwar Subagyo.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit timbangan elektrik, satu unit telepon seluler, sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, kotak plastik, serta beberapa barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, salah satu terlapor mengakui kepemilikan barang bukti sabu tersebut. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan seorang pria lain yang mengaku baru saja menggunakan sabu di rumah terlapor.

AKP Anwar Subagyo menegaskan bahwa Polres Sumenep berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:
Aktivis Muda Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Proyek Rehabilitasi MTs di Desa Nonggunong

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara konsisten. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Saat ini kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.