Satreskrim Polres Situbondo Amankan Tiga Orang Terkait Dugaan Penggelapan Muatan Besi

Foto; Terduga Pelaku Penggelapan Muatan Besi

Situbondo, detik1.id // Polres Situbondo, Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan muatan besi yang sedianya dikirim dari Kabupaten Pasuruan menuju Denpasar, Bali. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.

Ketiga terduga tersebut masing-masing berinisial SA (37), warga Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, yang diduga berperan sebagai sopir sekaligus menjual sebagian muatan besi. Dua lainnya yakni GP (27) dan DK (29), warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, yang diduga berperan sebagai perantara.

Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polres Situbondo pada 1 September 2026. Sementara dugaan penggelapan terjadi pada Minggu (16/8/2026) di depan Pasar Hewan, Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Situbondo.

Kasus tersebut bermula ketika perusahaan ekspedisi PT Bali Puana Artha menerima jasa pengiriman besi beton dan wiremesh dari PT Tekad Utama Perkasa di Kabupaten Pasuruan dengan tujuan Denpasar, Bali.

Untuk mengangkut barang tersebut, SA ditugaskan sebagai sopir menggunakan truk bernomor polisi P-8198-UV.

Muatan yang dibawa terdiri atas 428 batang besi beton ukuran 10 mm x 12 meter dan 130 batang besi beton ukuran 19 mm x 12 meter**.

Namun, ketika kendaraan berada di wilayah Besuki, sebagian muatan tersebut diduga diturunkan dan dijual tanpa seizin pemilik barang.

Setelah sebagian besi dijual, perjalanan kemudian dilanjutkan menuju Bali. Sesampainya di wilayah Gilimanuk, kendaraan truk beserta muatannya diduga ditinggalkan.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp75 juta. Kasus itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Baluran Satreskrim Polres Situbondo bersama Unit Tipidum melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga mengarah kepada tiga orang yang diduga terlibat.

Polisi kemudian mengamankan SA pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di rumahnya di wilayah Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga:
Pengeroyokan di Bilis-Bilis, Tangan Korban Nyaris Putus, Motif Masih Misterius

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.

Menurut Selimat, pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang kemudian dikembangkan oleh Tim Macan Baluran dan penyidik Unit Pidum.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pihak yang diduga terlibat. Saat ini para pihak masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut,” kata AKP Selimat.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait serta melengkapi proses penyidikan guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110. Masyarakat juga dapat menggunakan Super App Polri untuk mendapatkan layanan kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkas Selimat.