Sumenep, detik1.id // Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan yang terjadi di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (28), warga Kecamatan Arjasa, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/38/VIII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 30 Agustus 2026.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Arjasa.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, kejadian bermula saat terduga pelaku masuk ke kamar korban dengan alasan hendak meminjam sekaligus mengembalikan colokan listrik.
Namun, setelah berada di dalam kamar, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga terjadi dugaan tindak pidana perkosaan.
Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada pihak keluarga. Korban kemudian didampingi keluarga untuk melaporkan kejadian itu ke Polsek Kangean.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Hasilnya, pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolsek Kangean bersama anggota berhasil mengamankan AM di rumahnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban, dokumen pendukung, serta hasil pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., mengatakan proses penyidikan masih terus dilakukan.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Polresta Sumenep menegaskan bahwa dalam penanganan perkara kekerasan seksual, kepolisian mengedepankan perlindungan terhadap korban dan menjaga kerahasiaan identitas korban.
Di sisi lain, kepolisian juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan hingga proses hukum perkara tersebut memperoleh kepastian berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
















