Sumenep, detik1.id // Seorang warga Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Matlani, melaporkan seorang oknum pegawai Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sapudi berinisial AS ke Polresta Sumenep atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang sebesar Rp105 juta.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sumenep dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/259/VIII/2025/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Saat dikonfirmasi awak media DetikOne, Matlani menuturkan bahwa perkara tersebut bermula pada 2021 ketika AS mendatangi rumah istrinya di Dusun Wakduwak, Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep. Menurutnya, AS meminjam uang sebesar Rp60 juta dengan alasan membutuhkan modal untuk mengerjakan proyek rehabilitasi Kantor UPP Kelas III Sapudi.
Sebagai jaminan atas pinjaman tersebut, AS disebut menitipkan satu unit mobil Honda Jazz kepada Matlani.
“AS datang ke rumah istri saya untuk meminjam uang Rp60 juta. Saat itu dia mengaku membutuhkan dana sebagai modal proyek rehabilitasi Kantor UPP Kelas III Sapudi. Sebagai jaminan, dia menitipkan mobil Honda Jazz kepada saya,” ujar Matlani.
Beberapa minggu kemudian, lanjut Matlani, AS kembali mendatangi rumahnya dan meminta izin meminjam mobil yang sebelumnya dijadikan jaminan. AS beralasan akan menggunakan kendaraan tersebut untuk pulang ke kampung halamannya di Jawa Tengah selama satu pekan.
Namun, setelah batas waktu yang dijanjikan berlalu, mobil tersebut tidak pernah dikembalikan.
“Dia berjanji hanya meminjam mobil itu selama satu minggu. Setelah itu mobil tidak pernah dikembalikan. Alasannya, mobil tersebut akan dijual untuk melunasi utangnya kepada saya,” katanya.
Merasa dirugikan, Matlani mengaku telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Bahkan, mediasi pernah dilakukan dan disaksikan langsung oleh Kepala UPP Kelas III Sapudi saat itu, almarhum Suyatno.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Matlani, AS berjanji akan melunasi utangnya dalam waktu satu minggu. Namun, hingga kini janji tersebut disebut tidak pernah direalisasikan.
“Di hadapan pimpinannya saat itu, AS berjanji akan melunasi utangnya dalam waktu satu minggu. Sampai sekarang janji itu tidak pernah ditepati,” ungkapnya.
Matlani juga mengaku telah berupaya mencari keberadaan AS. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari sejumlah rekan kerja terlapor, AS disebut sudah lama tidak aktif masuk kantor dan diduga memiliki persoalan utang dengan sejumlah pihak, termasuk warga di Pulau Sapudi.
Karena tidak kunjung memperoleh penyelesaian, Matlani akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut ke Polresta Sumenep. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporannya secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Matlani meminta pimpinan UPP Kelas III Sapudi melakukan langkah tegas apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran disiplin sebagai aparatur.
Hingga berita ini diterbitkan, AS belum memberikan keterangan atau tanggapan atas tuduhan tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak UPP Kelas III Sapudi serta Polresta Sumenep terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
















