Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Satreskrim Polresta Sumenep

Foto: Barang Bukti Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pencabulan

Sumenep, detik1.id // Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan percabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial DAP (22), warga Desa Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

DAP diamankan di rumahnya pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara korban merupakan perempuan berusia 17 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar.

Pengungkapan perkara tersebut berawal ketika orang tua korban menemukan sejumlah percakapan antara korban dan tersangka melalui aplikasi komunikasi. Percakapan itu diduga memuat pembahasan mengenai hubungan seksual antara korban dan tersangka.

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban kemudian menjemput korban dari pondok tempatnya menuntut ilmu di Kabupaten Pamekasan.

Setelah tiba di rumah, korban dimintai keterangan oleh orang tuanya. Dalam keterangannya, korban mengaku telah mengalami tindakan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam dua kesempatan, yakni pada November 2023 dan April 2026. Kedua peristiwa tersebut diduga berlangsung di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.

Atas kejadian itu, keluarga korban kemudian melaporkannya kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Satreskrim Polresta Sumenep selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut turut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

“Tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Selanjutnya penyidik melakukan pemberkasan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bambang.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP.

Baca Juga:
Diduga Terlibat Sejumlah Kasus Penggelapan, Oknum Polisi di Sumenep Diminta Dijatuhi Sanksi Tegas

Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan terhadap korban. Polisi juga memastikan identitas dan privasi korban dijaga selama seluruh tahapan proses hukum.