Polsek Kangean Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Sabu, 1,30 Gram Narkotika Diamankan

Foto: Barang Bukti Yang Diamankan Satreskrim Polsek Kangean

Sumenep, detik1.id // Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (31/8/2026) malam tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RFS (44), warga Kecamatan Arjasa. Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,30 gram, alat hisap, serta uang tunai Rp1.145.000.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel Polsek Kangean bersama Koramil Kangean melaksanakan patroli di wilayah Dusun Tambak, Desa Laok Jang-jang.

Saat patroli, petugas melihat dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan. Polisi kemudian mendatangi keduanya untuk melakukan pemeriksaan.

“Petugas kemudian mendatangi kedua orang tersebut. Saat dihampiri, salah satu orang menjatuhkan plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” kata Maliyanto.

Petugas kemudian melakukan pengejaran. Satu orang berhasil diamankan, sedangkan seorang lainnya melarikan diri.

Dari hasil penggeledahan terhadap RFS, polisi menemukan uang tunai Rp1.145.000 yang disimpan di saku celananya.

RFS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi dan pengembangan, petugas selanjutnya mendatangi rumah RFS. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bersih 1,19 gram.

Barang tersebut ditemukan disimpan di bawah kasur tempat tidur.

Polisi juga mengamankan sebuah alat hisap yang dibuat dari tutup botol air mineral dan dilengkapi sedotan.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut terdiri atas dua plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,30 gram, satu alat hisap, serta uang tunai Rp1.145.000.

Baca Juga:
OTORITAS KEULAMAAN NAHDLATUL ULAMA Menimbang Rais Aam Menjelang Muktamar Ke-35_

RFS bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kangean untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kangean menegaskan, jajaran Polresta Sumenep akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan terduga pelaku, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan tahapan penyidikan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.