DPO Kasus Pengeroyokan di Surabaya Berhasil Ditangkap Polsek Sapudi

Foto: DPO Kasus Pengeroyokan Yang Diamankan Jajaran Polsek Sapudi

Sumenep, detik1.id // Jajaran Polsek Sapudi, Polresta Sumenep, berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tenggilis, Polrestabes Surabaya, terkait dugaan kasus pengeroyokan yang melibatkan antarperguruan di Kota Surabaya.

Tersangka yang diamankan diketahui bernama Gilang Ramadhani. Ia ditangkap di wilayah Pulau Sapudi setelah polisi memperoleh informasi dari Polsek Tenggilis mengenai keberadaan yang bersangkutan.

Kapolsek Sapudi, IPTU Taufik Rahman, melalui Kanit Reskrim, Rizal Afandi, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas koordinasi dengan penyidik Polsek Tenggilis.

“Kami mendapat telepon dari Kanit Reskrim Polsek Tenggilis yang menyampaikan bahwa berdasarkan petunjuk dari fitur pelacakan dan data dari telepon genggam milik tersangka, yang bersangkutan berada di wilayah Kepulauan Sapudi,” kata Rizal saat dikonfirmasi, Selasa (21/7).

Berbekal informasi tersebut, anggota Polsek Sapudi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Gilang saat sedang bermain biliar pada Senin (20/7/2026).

“Setelah dipastikan identitasnya, tersangka langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Selanjutnya, pada Selasa (21/7/2026), tersangka dijemput oleh personel Satreskrim Polsek Tenggilis di Pelabuhan Kalianget untuk dibawa ke Surabaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Rizal menegaskan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi yang baik antara Polsek Sapudi dengan Polsek Tenggilis dalam upaya memburu pelaku tindak pidana yang masuk daftar pencarian orang.

Hingga kini, penanganan perkara dugaan pengeroyokan antarperguruan tersebut sepenuhnya ditangani oleh penyidik Polsek Tenggilis, Polrestabes Surabaya.

Baca Juga:
Dugaan Penjualan Kembali Layanan IndiHome Tanpa Izin Terancam 10 Tahun Penjara