Berita  

Demi Sebuah iPhone, Penyanyi Asal Cermee Diduga Jaminkan Sertifikat Tanah yang Masih Disewakan 10 Tahun

Foto: TN Penyanyi Asal Cermee

Bondowoso, detik1.id // Seorang penyanyi asal Desa Cermee, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, berinisial TN, diduga menjadikan sertifikat tanah milik keluarga sebagai agunan pinjaman di Bank BRI.

Persoalan tersebut menjadi perhatian pihak keluarga lantaran tanah yang sertifikatnya diduga digunakan sebagai jaminan tersebut disebut masih berstatus disewakan kepada seorang warga bernama Wawan, warga Desa Kaladi, Kecamatan Cermee, dengan jangka waktu sewa selama 10 tahun.

Pihak keluarga TN mengaku tidak mengetahui adanya penggunaan sertifikat tanah tersebut sebagai agunan di bank. Keluarga juga menyayangkan TN karena dinilai tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan keluarga besar di Leket.

Bibi TN mengatakan, dirinya baru mengetahui informasi mengenai sertifikat tersebut setelah persoalan tersebut mencuat.

“Saya tidak tahu kalau sertifikatnya itu dia jadikan jaminan di bank. Kalau dia berkoordinasi dengan saya, tidak mungkin saya kasih sertifikat itu dijadikan jaminan, pasalnya tanah tersebut masih dalam status disewakan kepada orang selama 10 tahun,” ujar bibi TN.

Menurut pihak keluarga, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena tanah yang sertifikatnya diduga dijadikan agunan masih terikat dengan perjanjian sewa. Mereka khawatir penggunaan sertifikat tersebut tanpa koordinasi dapat menimbulkan persoalan baru antara keluarga, penyewa tanah, dan pihak perbankan.

Keluarga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Mereka juga meminta agar status tanah, perjanjian sewa, serta penggunaan sertifikat sebagai agunan dapat diperjelas berdasarkan dokumen dan keterangan masing-masing pihak.

Sementara itu, Wawan yang disebut sebagai pihak penyewa tanah hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.

Awak media telah berupaya menghubungi Wawan melalui sambungan telepon untuk meminta konfirmasi mengenai status sewa tanah dan dugaan penggunaan sertifikat sebagai agunan. Namun, beberapa kali panggilan dari redaksi belum mendapat respons.

Baca Juga:
Cari Kepastian Hukum, Warga Kalangmalang Gelar Aksi Damai di Polres Situbondo

Hingga berita ini diterbitkan, TN juga belum memberikan penjelasan mengenai dugaan penggunaan sertifikat tanah tersebut sebagai agunan pinjaman.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi TN, Wawan, maupun pihak Bank BRI untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut secara berimbang.

Penulis: Redaksi Editor: Redaksi