Sumenep, detik1.id // Dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jamaah haji mencuat di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Seorang warga, Abd. Gafur, melaporkan pimpinan keberangkatan haji berinisial PND ke Polresta Sumenep.
Laporan tersebut menyeret dugaan pengelolaan dana keberangkatan puluhan calon jamaah. Nilai kerugian yang dilaporkan disebut mencapai Rp3,5 miliar.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/185/VI/2026/SPKT/POLRESSUMENEP/POLDA JATIM.
Persoalan ini bermula pada 2024. Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam laporan, PND, disebut meminta Abd. Gafur mencarikan calon jamaah yang bersedia mengikuti program keberangkatan haji.
Para calon jamaah diduga ditawari keberangkatan menggunakan visa yang disebut sebagai Visa amil, dengan biaya awal sekitar Rp50 juta per orang.
Tawaran tersebut kemudian membuat pelapor mengumpulkan sejumlah calon jamaah untuk mengikuti program yang ditawarkan.
Dalam perjalanan program tersebut, sebanyak 24 jamaah disebut telah diberangkatkan. Namun, pelapor menyatakan pelaksanaan keberangkatan diduga tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang telah disampaikan kepada para calon jamaah.
Persoalan kemudian disebut semakin rumit ketika muncul permintaan tambahan biaya.
Berdasarkan laporan, terlapor diduga meminta tambahan dana sekitar Rp120 juta untuk setiap jamaah.
Pelapor mengaku berusaha memenuhi permintaan tersebut dengan harapan proses keberangkatan jamaah tetap dapat berjalan. Mamun, persoalan tidak berhenti di sana.Di tengah proses tersebut, delapan jamaah disebut belum diberangkatkan.
Mereka dikabarkan belum memperoleh kepastian keberangkatan sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan. Kondisi tersebut akhirnya mendorong pelapor membawa persoalan ke jalur hukum.
Pelapor juga mengaku harus mengeluarkan dana pribadi untuk menutup sejumlah kebutuhan biaya yang berkaitan dengan proses keberangkatan.
Akumulasi persoalan tersebut kemudian berujung pada laporan polisi dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp3,5 miliar.
Nilai tersebut, menurut laporan, mencakup dana yang berasal dari pembayaran calon jamaah serta sejumlah dana pribadi yang dikeluarkan pelapor selama proses keberangkatan.
Sejumlah nama calon jamaah disebut tercantum dalam laporan, di antaranya Romhanaton, Batdri, Sania, Muhammad Yani, Hamdan, Riskiya, Abu Bakar, Rukiya, serta sejumlah calon jamaah lainnya.
Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi kepolisian untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Kasus ini bukan sekadar menyangkut persoalan keberangkatan jamaah. Ada dana miliaran rupiah yang disebut telah dihimpun, adanya permintaan tambahan biaya, serta masih adanya jamaah yang belum diberangkatkan.
Karena itu, penanganan perkara diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga mengungkap secara terang mekanisme penghimpunan dana, penggunaan dana, pihak-pihak yang menerima pembayaran, serta dasar hukum program keberangkatan yang ditawarkan kepada calon jamaah.
Pelapor menyerahkan proses selanjutnya kepada Polres Sumenep dan berharap laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih berstatus laporan dan belum terbukti secara hukum. Pihak PND sebagai terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
















