Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu, Pria 42 Tahun Diamankan Bersama Delapan Poket Narkotika

Foto: Barang Bukti Sabu Yang Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Sumenep, detik1.id // Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial H.B. (42) diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di teras sebuah rumah di Jalan Mahoni Nomor 45, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita delapan poket sabu dengan total berat bersih (netto) 1,74 gram. Satu poket ditemukan di teras rumah, sedangkan tujuh poket lainnya ditemukan di dalam kamar saat dilakukan penggeledahan.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi, satu unit telepon genggam, satu timbangan digital, satu pak plastik klip, sebungkus rokok, sebuah tas anyaman plastik, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, H.B. mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut telah ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/36/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 Juli 2026.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo, S.H., mengatakan bahwa tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam perkara tersebut.

“Proses penyidikan terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pengiriman sampel ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, gelar perkara, serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya,” ujar AKP Anwar.

Ia menegaskan, Polres Sumenep berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:
Polsek Sapudi Bantah Kasus Dugaan Emas Palsu Mandek, Tegaskan Masih Tahap Penyelidikan

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Polres Sumenep akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika demi melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.