Satreskrim Polres Bondowoso Ringkus Satu Pelaku Curanmor di Klabang

Foto: Konferensi Pers Polres Bondowoso Ungkap Kasus Curanmor

Bondowoso, detik1.id // Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap satu orang tersangka, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/246/VII/2026/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur, tertanggal 31 Juli 2026. Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial AN (33), warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Sementara rekannya berinisial AS, warga Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian polisi.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban, Ike Wijayanti, di Dusun Kaplingan, RT 15/RW 1, Desa Besuk, Kecamatan Klabang, Bondowoso.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan kunci berbentuk huruf L yang telah dimodifikasi untuk merusak lubang kunci sepeda motor. Sementara seorang pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi sambil menunggu di atas sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri.

Korban mengetahui aksi pencurian tersebut setelah mendengar alarm sepeda motornya berbunyi. Saat keluar rumah, korban melihat kendaraannya dibawa kabur oleh seorang pria yang mengenakan jaket lengan panjang berwarna kuning, celana jeans pendek biru, dan helm hitam. Korban sempat berteriak meminta pertolongan serta melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan aksi pencurian dilakukan oleh dua orang. Salah satu pelaku bertindak sebagai eksekutor, sedangkan pelaku lainnya menunggu menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu.

Baca Juga:
Polsek Bluto Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp22 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tahun 2019, satu buah kunci L modifikasi, satu buah kunci magnet, satu buah kunci ukuran 10 milimeter, satu unit telepon seluler merek OPPO, satu buah helm hitam, satu potong jaket kuning, serta sebilah celurit yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk memburu pelaku yang masih buron.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap satu pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan saat memarkir kendaraan guna mencegah terjadinya tindak pencurian,” ujar Iptu Wawan.

Penulis: Benny.HEditor: Redaksi