Sumenep, detik1.id // Perkara dugaan kekerasan yang terjadi di Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, mengalami perkembangan baru setelah muncul laporan dengan versi berbeda mengenai kejadian yang ramai diberitakan sebelumnya.
Engki, anak dari mantan anggota DPRD Sumenep, mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama oleh empat orang terlapor, berinisial SR, SN, SY, dan ST. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 21 Februari 2026 di tempat Engki bekerja.
Engki menyatakan bahwa ia tidak segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian karena mempertimbangkan hubungan keluarga dengan terlapor. “Klien kami masih berpikir panjang tentang relasi famili. Karena itu, dia tidak langsung membuat laporan,” ungkap kuasa hukum Engki.
Persoalan ini semakin rumit ketika pada Maret 2026, salah satu pihak terlapor justru melapor terhadap Engki, menuduhnya melakukan pemukulan dengan menggunakan kusen. Engki membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan.

Kuasa hukum Engki mempertanyakan bagaimana penyidik dapat melakukan pemeriksaan yang objektif dengan adanya dua versi kejadian yang berbeda. Mereka juga mengkritik kedudukan salah satu saksi yang ternyata suami dari pihak pelapor. “Apakah saksi tersebut benar-benar melihat peristiwa pemukulan atau hanya mengetahui situasi setelah kejadian?” tanya kuasa hukum.
Kompleksitas kasus ini meningkat ketika Engki ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kuasa hukum meminta agar seluruh alat bukti yang mendasari penetapan tersangka ditinjau secara objektif. “Visum harus dilihat proporsional. Siapa yang menyebabkan luka tetap harus dibuktikan dengan alat bukti lain,” jelas mereka.
Kuasa hukum juga menunjukkan indikasi bahwa ada upaya membentuk narasi yang tidak menggambarkan keseluruhan kejadian. Mereka tengah mengumpulkan bukti untuk meneliti ketidaksesuaian antara fakta, keterangan saksi, dan konstruksi perkara.
Informasi mengenai tawaran perdamaian yang disertai permintaan uang Rp150 juta juga menjadi sorotan. Kuasa hukum meminta klarifikasi mengenai siapa yang meminta uang tersebut, dalam konteks apa, dan apakah ada bukti komunikasi yang mendukung informasi tersebut.
“Kami menginginkan penyidik agar menangani perkara dengan profesional dan seimbang,” kata kuasa hukum Engki. Mereka menegaskan bahwa status tersangka bukanlah putusan pengadilan dan pembuktian bahwa seseorang bersalah tetap merupakan kewenangan pengadilan.
Dengan munculnya dua versi laporan, publik kini menunggu bagaimana penyidik akan meneliti seluruh alat bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, dan rangkaian kejadian secara menyeluruh. Pihak Engki siap mengambil langkah hukum jika terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam penyidikan.
















