Dugaan Penelantaran Mencuat, Mantan Istri Oknum Kades Banyuputih Buka Suara

Ket. Foto Mantan Istri Kepala Desa Banyuputih

Situbondo, detik1.id // Polemik yang menyeret oknum Kepala Desa Banyuputih berinisial JRT kian memanas. Setelah sebelumnya menjadi sorotan terkait pernikahannya yang viral, kini mantan istrinya, Egha, mengungkap sejumlah hal mengenai kehidupan rumah tangga mereka.

Egha menuturkan bahwa ia menikah dengan JRT pada 2019 saat masih berstatus lajang. Saat itu, JRT disebut telah dua kali menikah sebelumnya, dengan selisih usia sekitar 30 tahun darinya. Pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian pada 2025. Keduanya sempat rujuk, namun kembali bercerai pada 2026.

Menurut Egha, perceraian terakhir terjadi tanpa adanya penyelesaian hak bersama (gono-gini) sebagaimana mestinya. Ia mengaku merasa ditinggalkan tanpa tanggung jawab yang jelas.

Selain itu, Egha juga mengungkap dugaan perlakuan tidak menyenangkan yang dialaminya selama berumah tangga. Ia menyebut kerap menerima perlakuan verbal kasar dan bahkan diusir dari rumah karena persoalan sepele.

“Dia sering berkata kasar dan mengusir saya hanya karena hal kecil. Saya sudah tidak kuat lagi hidup bersamanya,” ujar Egha.

Lebih lanjut, Egha mengklaim bahwa saat sidang gugatan cerai pertama digelar, JRT diduga menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp dan Messenger dengan pesan yang dinilai tidak pantas. Dalam pesan tersebut, JRT disebut meminta Egha melakukan tindakan tidak senonoh serta mengajaknya berhubungan intim dengan imbalan sejumlah uang. Permintaan itu, menurut Egha, langsung ditolaknya.

“Saya akan meminta keadilan kepada pihak berwajib dengan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Tuduhan tersebut menambah sorotan publik terhadap sosok JRT sebagai pejabat publik di tingkat desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak JRT terkait berbagai tudingan yang disampaikan mantan istrinya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, JRT membantah adanya penelantaran terhadap mantan istrinya.

Baca Juga:
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Mengadakan Program Mudik Gratis Menggunakan Kapal Cepat

“Tidak benar itu, Mas. Semua sudah selesai,” jelasnya singkat.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas moral dan tanggung jawab seorang pejabat publik, serta perlindungan hak-hak perempuan dalam proses perceraian di Indonesia.