Diduga Ada Hibah Rekayasa, Tanah Warisan 1,45 Hektare di Kangean Dilaporkan ke Polresta Sumenep

Foto; Karmawi Ketika Berada di SPKT Polresta Sumenep

Sumenep, detik1.id // Kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah kembali mencuat di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Kali ini, sengketa menyangkut tanah warisan milik almarhum P. Nasia Dina yang berada di Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.

Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Sumenep oleh Karmawi (58), warga Dusun Torjek, Desa Torjek, Kecamatan Kangayan. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/157/V/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 21 Mei 2026.

Dalam laporan tersebut, Karmawi mencantumkan Nahliya dan Jahmawi sebagai pihak terlapor. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan yakni pemalsuan surat dan penyerobotan tanah.

Tanah yang menjadi objek sengketa disebut memiliki luas sekitar 14.550 meter persegi atau 1,45 hektare, berlokasi di Dusun Setamber/Dusun Torjek, Desa Torjek, Kecamatan Kangayan.

Objek tersebut tercatat dalam Kohir 54, Persil 35. dan menurut pihak keluarga merupakan bagian dari aset peninggalan almarhum P. Nasia Dina bersama istrinya, Nenek Patrihah.

Pihak keluarga menyebut tanah tersebut merupakan peninggalan orang tua yang memiliki empat anak, yakni Rihaya, Masiani, Sania, dan Hariyah.

Keempatnya disebut sebagai ahli waris yang memiliki hubungan keluarga dengan almarhum P. Nasia Dina.

Persoalan kemudian muncul setelah terdapat dokumen yang disebut sebagai Surat Keterangan Hibah Tanah tertanggal 20 Juni 2017. Dalam dokumen tersebut, P. Nasia Dina disebut telah menghibahkan tanah dengan Kohir 54 Persil 35 kepada Nahliya Binti Jamawi.

Namun, pihak pelapor mempersoalkan keabsahan dokumen tersebut.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam laporan, persoalan mulai diketahui keluarga sejak sekitar 2017. Saat itu, Karmawi mengaku melihat adanya pembangunan bangunan di atas lahan yang diyakini sebagai tanah milik keluarganya.

Teguran dari pihak keluarga disebut tidak menghentikan pembangunan tersebut.

Baca Juga:
PCNU Kangean Tutup Rangkaian Ramadhan dengan Buka Puasa Bersama

Persoalan semakin mencuat pada 27 Desember 2023. Saat itu, Karmawi mengaku diperlihatkan fotokopi dokumen Surat Keterangan Hibah Tanah oleh sepupunya, Darsono.

Karmawi kemudian menemukan namanya tercantum sebagai saksi III sekaligus terdapat tanda tangan atas namanya dalam dokumen tersebut.

Karmawi membantah pernah menandatangani dokumen hibah tersebut. Ia juga menyatakan tidak pernah hadir maupun dimintai persetujuan dalam proses hibah sebagaimana tercantum dalam surat tersebut.

Atas dasar itu, tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut diduga bukan tanda tangan Karmawi dan menjadi salah satu materi yang dilaporkan kepada kepolisian.

Pihak keluarga mengaku merasa dirugikan karena tanah yang mereka klaim sebagai warisan tersebut kini dikuasai pihak lain.

Mereka meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pemalsuan dokumen serta penguasaan tanah yang dipersoalkan.

“Kami memohon bantuan keadilan hukum yang seadil-adilnya kepada Kapolres Sumenep dan jajaran Satreskrim. Tanah milik orang tua kami diambil dan dirampas dengan cara-cara curang memalsukan tanda tangan,” tegas perwakilan keluarga.

Keluarga juga meminta pihak yang nantinya terbukti melakukan pemalsuan maupun penyerobotan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami meminta agar pelaku pemalsuan dan penyerobotan ini diproses hukum serta hak tanah dikembalikan kepada empat ahli waris yang sah,” lanjutnya.

Hingga berita ini ditulis, dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah tersebut masih berada dalam proses hukum. Keabsahan surat hibah, termasuk tanda tangan yang dipersoalkan, menjadi bagian yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.