Situbondo, detik1.id // Polres Situbondo mengembalikan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max kepada pemiliknya setelah kendaraan tersebut berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kendaraan dikembalikan melalui mekanisme pinjam pakai secara gratis tanpa membebankan biaya kepada korban. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., didampingi Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., di lobi Mapolres Situbondo, Senin (7/9/2026).
Mobil pikap berwarna hitam dengan nomor polisi P 8193 EA tersebut sebelumnya dicuri dari halaman rumah korban di Kampung Pandansari, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo.
Kapolres Situbondo menjelaskan, meski kendaraan telah diserahkan kepada pemilik melalui mekanisme pinjam pakai, status hukumnya tetap sebagai barang sitaan karena masih dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan dan proses persidangan.
“Selama proses penyidikan sampai pembuktian di persidangan, status kendaraan tetap dalam penyitaan. Termasuk ketika nanti dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan untuk proses persidangan, kendaraan tersebut tetap berstatus sebagai barang sitaan,” kata Bayu.
Menurutnya, mekanisme pinjam pakai diberikan karena kendaraan tersebut masih sangat dibutuhkan oleh pemilik. Kepolisian, kata dia, juga mempertimbangkan kondisi korban yang kehilangan kendaraan akibat tindak pidana.
“Kendaraan yang dicuri tentu sangat diperlukan oleh pemiliknya. Kami dari Polres Situbondo ikut merasakan penderitaan yang dialami para korban. Karena itu, begitu kendaraan berhasil kami dapatkan, kami memiliki kebijakan untuk segera mengembalikannya kepada pemilik melalui mekanisme pinjam pakai,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum kendaraan dipinjamkan kepada korban, pemilik wajib menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti BPKB dan STNK.
Dokumen tersebut kemudian diverifikasi dan disesuaikan dengan nomor rangka serta nomor mesin kendaraan.
“Kalau semuanya sesuai, kendaraan bisa kami berikan untuk dipinjam pakai,” jelasnya.
Bayu menegaskan, mekanisme pinjam pakai bukan berarti status barang bukti telah selesai. Kendaraan tetap menjadi bagian dari perkara hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Pinjam pakai ini berlaku sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jadi kendaraan tetap berstatus sebagai barang sitaan dan apabila dibutuhkan dalam proses hukum, tetap harus tersedia,” tegasnya.
Untuk kendaraan roda empat, mekanisme pinjam pakai tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan Polres Situbondo. Sementara untuk kendaraan roda dua, polisi telah mengembalikan lebih dari lima unit sepeda motor kepada pemilik melalui mekanisme serupa.
Kapolres memastikan layanan tersebut diberikan tanpa dipungut biaya.
“Pengembalian melalui mekanisme pinjam pakai ini tidak dipungut biaya. Kami ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya korban yang kendaraannya berhasil kami temukan,” katanya.
Pemilik kendaraan pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Situbondo karena berhasil menemukan kembali kendaraannya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Situbondo karena kendaraan saya sudah ditemukan dan dikembalikan. Saya sangat terbantu, apalagi pengembaliannya gratis dan tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Kapolres Situbondo juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan serta segera melapor kepada kepolisian jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminalitas.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110. Masyarakat juga dapat menggunakan Super App Polri untuk mendapatkan layanan kepolisian,” pungkasnya.
















