Di Balik Wangi Cukai Rp226 Triliun: Semut Menjerit di Tengah Pesta Para Raksasa

Ket. Foto Ji Lilur

Situbondo,detik1.id // Di atas meja kerja para teknokrat di Jakarta, angka Rp226 triliun adalah sebuah prestasi gemilang. Itulah jumlah setoran Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang masuk ke kas negara sepanjang tahun 2024. Industri tembakau bukan lagi sekadar industri; ia adalah tulang punggung finansial yang menyokong napas pembangunan nasional.

Namun, jika kita beranjak dari gedung-gedung tinggi dan melangkah ke pelosok desa di Madura atau Jawa, aroma tembakau yang tercium tak selalu seharum angka-angka di atas kertas.

Di sana, di balik dinding pabrik-pabrik kecil yang padat karya, tersimpan sebuah paradoks yang menyesakkan. Sebuah ketimpangan sistemik yang, menurut HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur) secara perlahan sedang menjepit “rokok rakyat” demi memberikan karpet merah bagi para konglomerat.

Bagi pengusaha rokok kecil, selembar pita cukai bukanlah sekadar bukti pelunasan pajak. “Pita cukai itu adalah napas,” tegas Gus Lilur. Tanpanya, mesin produksi berhenti, dan ribuan buruh linting (mayoritas adalah ibu-ibu penopang ekonomi keluarga) terpaksa pulang dengan tangan hampa.

Secara administratif, prosedur melalui portal Bea Cukai dan sistem P3C tampak modern dan transparan. Namun, masalah utamanya bukan pada teknologi, melainkan pada kebijakan kuota yang mencekik. Khusus untuk sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT), negara justru menerapkan pembatasan yang sangat ketat.

Padahal, SKT adalah sektor padat karya yang paling banyak menyerap tenaga kerja lokal. Saat kuota dipersempit, efek dominonya mengerikan:
* Produksi Mandek: Pabrik kehilangan kapasitas operasional.
* Petani Terpukul: Mata rantai ekonomi lokal rontok karena serapan tembakau menurun.
* Ketidakpastian Hidup: Ribuan buruh kehilangan kepastian nasi di atas meja.

Industri ini juga dibayangi oleh praktik SALTEM (Salah Peruntukan), yakni kecurangan di mana pita cukai SKT yang murah ditempelkan pada rokok mesin (SKM) yang tarifnya lebih mahal. Ini jelas pelanggaran hukum. Namun, cara negara merespons praktik ini dianggap Gus Lilur sebagai kekeliruan logika yang fatal.

Baca Juga:
Miris!! Jalan “Covid-19” di Depan PLTD Raas Tak Kunjung Diperbaiki

Alih-alih menindak tegas oknum nakal, pemerintah justru mengambil jalan pintas dengan membatasi kuota SKT secara menyeluruh. “Ini ibarat membakar lumbung hanya untuk menangkap seekor tikus,” ujar Gus Lilur.

Akibat kebijakan “pukul rata” ini, pabrik-pabrik kecil yang patuh hukum justru ikut menanggung dosa segelintir pemain nakal. Dampak jangka panjangnya sudah bisa ditebak: ketika ruang legal ditutup sementara permintaan pasar tetap ada, rokok ilegal pun menjamur. Rokok ilegal seringkali bukan lahir dari niat jahat, melainkan dari kebijakan yang mematikan ruang gerak usaha yang sah.

Kesalahan mendasar dari kebijakan saat ini adalah memperlakukan “raksasa” dan “semut” dengan aturan yang seragam. Konglomerat rokok memiliki modal tanpa batas dan mesin otomatis yang bekerja 24 jam. Sementara itu, pabrik rakyat hidup dari keterampilan tangan dan modal yang cekak.

Kabar baik sempat berembus dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang merencanakan pita cukai khusus dengan tarif lebih murah untuk rokok rakyat. Langkah ini dianggap sebagai koreksi penting atas ketimpangan yang sudah terlalu lama dibiarkan menganga.

Di tengah kemelut ini, sebuah gagasan revolusioner muncul dari Komunitas Muda Madura (KAMURA). Mereka memperjuangkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau.

KEK ini bukan sekadar kawasan industri biasa. Ini adalah sebuah ekosistem yang dirancang untuk melindungi pemain kecil melalui:
* Penataan Ulang Tata Niaga: Sistem pita cukai dan tarif yang lebih adil.
* Pengawasan Terintegrasi: Memastikan tidak ada penyalahgunaan tanpa mengorbankan pengusaha jujur.
* Episentrum Ekonomi: Menjadikan Madura sebagai pusat di mana petani tembakau menjadi subjek utama pembangunan, bukan sekadar pelengkap penderita.

Pada akhirnya, kesuksesan kebijakan cukai tidak boleh hanya dihitung dari seberapa tebal pundi-pundi kas negara. Ukuran sejatinya adalah kesejahteraan buruh linting dan kepastian harga bagi petani tembakau.

Baca Juga:
Satlantas Polres Situbondo Gelar Santunan Sosial dan Doa Bersama Anak Yatim di Bulan Ramadhan

Selama kebijakan dibuat seragam tanpa melihat realita di lapangan, maka ketimpangan akan terus melebar. KEK Tembakau adalah jalan keluar, dan keberpihakan pada rokok rakyat adalah ujian keberanian bagi negara untuk benar-benar mewujudkan “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Gus Lilur, melalui bendera Rokok Bintang Sembilan, terus menyuarakan bahwa industri ini harus tegak dengan rasa keadilan, bukan sekadar angka-angka fiskal yang dingin.
Salam Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

error: