Polsek Bluto Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Ket. Foto Barang Bukti Sepeda Motor Beat Yang Diamankan Polsek Bluto

Sumenep, detik1.id // Kepolisian Sektor (Polsek) Bluto, Polres Sumenep, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan Kantor BPRS Bluto, Dusun Tajjan, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, pada Sabtu (20/6/2026).

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kapolsek Bluto, AKP Agus Sugito, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 09.45 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 dengan nomor polisi M 5218 TZ milik Hanis Amrozi dipinjam oleh karyawannya, Turiman, untuk mengurus perpanjangan STNK di layanan Samsat Keliling yang berada di depan Kantor BPRS Bluto.

Namun, saat berada di lokasi, kendaraan tersebut diduga diambil oleh seseorang yang kemudian diketahui berinisial M.S.H. (24), warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Mengetahui sepeda motor yang dipinjamnya hilang, Turiman segera menghubungi pemilik kendaraan.

Saat hendak menuju lokasi kejadian, Hanis Amrozi secara tidak sengaja melihat sepeda motor miliknya sedang dikendarai oleh seorang laki-laki di kawasan pertigaan Desa Aengbaja Kenek. Karena merasa curiga, ia langsung menghentikan pengendara tersebut dan menanyakan asal-usul kendaraan yang dibawanya.

Setelah dilakukan pengecekan, dipastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan kendaraan miliknya yang sebelumnya dilaporkan hilang. Pelaku kemudian diamankan oleh pemilik kendaraan bersama warga sekitar sebelum diserahkan kepada anggota Polsek Bluto yang datang ke lokasi.

“Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bluto untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Agus Sugito.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017, satu buah BPKB, satu buah STNK, serta satu buah kunci kontak kendaraan.

Baca Juga:
Nelayan Hilang di Perairan Raas Ditemukan Meninggal Dunia

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp9 juta. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/VI/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Bluto/Polres Sumenep/Polda Jatim tanggal 20 Juni 2026.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Bluto masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna melengkapi proses hukum. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selama proses penanganan perkara berlangsung, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Bluto dilaporkan tetap aman dan kondusif.