Bondowoso, detik1.id // Polres Bondowoso Polda Jawa Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial MAM (54) dan M (63), yang merupakan warga Bondowoso.
Dari hasil operasi, petugas juga mengamankan BBM jenis Pertalite sebanyak 1,015 ton yang diduga akan dijual kembali ke kios-kios dengan harga lebih tinggi.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo melalui Kasatreskrim Iptu Wawan Triono menjelaskan, kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Wawan, Sabtu (18/4/2026).
Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara maupun masyarakat.
“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Menurutnya, dampak dari penyalahgunaan BBM bersubsidi sangat luas, mulai dari kelangkaan BBM di tengah masyarakat, antrean panjang di SPBU, hingga meningkatnya biaya operasional sektor usaha kecil dan transportasi. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya kelompok yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk aktivitas sehari-hari.
Polres Bondowoso, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.
“Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat serta memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.






