Berita  

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Raas Dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sumenep

Ket.Foto Ilustrasi Pemerkosaan

Sumenep, detik1.id // Kepolisian Sektor (Polsek) Raas melimpahkan penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Desa Ketupat, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep.

Kapolsek Raas, IPTU Marsono, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari orang tua korban yang menyebut anaknya diduga menjadi korban tindak pidana pemerkosaan oleh dua orang laki-laki.

“Kami menerima laporan dari orang tua korban yang menyampaikan bahwa anaknya diduga menjadi korban rudapaksa oleh dua orang laki-laki. Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor, berkas perkara kemudian kami limpahkan ke Unit PPA Polres Sumenep untuk penanganan lebih lanjut,” ujar IPTU Marsono.

Menurutnya, pelimpahan dilakukan karena kasus yang melibatkan perempuan dan anak menjadi kewenangan Unit PPA yang memiliki kompetensi khusus dalam penanganannya.

Sementara itu, Encung, pemilik rumah yang disebut sebagai lokasi tempat para terduga pelaku berada, mengaku prihatin atas peristiwa tersebut. Ia bahkan berencana menempuh jalur hukum terhadap kedua terduga pelaku karena merasa rumah miliknya telah digunakan untuk perbuatan yang dinilainya tidak pantas.

“Saya berencana melaporkan kedua terduga pelaku. Dalam waktu dekat saya akan membuat laporan karena rumah saya diduga digunakan untuk melakukan perbuatan yang tidak semestinya,” kata Encung. Senin 8 Juni 2026.

Hingga saat ini, Unit PPA Polres Sumenep masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Baca Juga:
Kecewa Keluhan Tidak Pernah Didengar Bupati, Warga Dusun Krajan Botolinggo Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak