Tuban, detik1.id — Pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, dalam acara Kick Off Hari Santri 2026 di Pondok Pesantren Sunan Bejagung, Tuban, menjadi sorotan HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur. Warga Nahdlatul Ulama sekaligus kiai kampung asal Situbondo itu menilai ketepatan bacaan Al-Qur’an harus mendapat perhatian serius, tanpa menjadikan jabatan maupun reputasi keilmuan sebagai alasan untuk mengabaikan koreksi.
Menurut Gus Lilur, Al-Qur’an bukan puisi yang dapat dibaca hanya dengan mengandalkan perkiraan bunyi atau ingatan yang tidak diperiksa kembali. Setiap lafadz memiliki susunan dan pelafalan yang harus dijaga, terlebih ketika ayat dibacakan oleh seorang tokoh yang menduduki posisi tertinggi dalam struktur kepemimpinan Syuriyah PBNU.
Acara Kick Off Hari Santri 2026 yang diselenggarakan PWNU Jawa Timur tersebut berlangsung pada Ahad, 11 Oktober 2026, di Pondok Pesantren Sunan Bejagung, Tuban. Kegiatan itu sekaligus menandai peluncuran Institut Kiai Haji Abdul Matin (Inkama) dan wisuda kedua Ma’had Aly Sunan Bejagung.
Dalam video yang diunggah melalui kanal NU Online, KH Miftachul Akhyar mengutip Surah Al-Fath ayat 29 untuk menggambarkan pertumbuhan Islam melalui perumpamaan tanaman. Namun, berdasarkan perbandingan bacaan yang disampaikan Gus Lilur dengan teks ayat tersebut, terdapat sejumlah bagian yang dinilainya tidak sesuai dengan lafadz yang semestinya.
Bagi Gus Lilur, persoalan itu bukan perkara sepele. Bacaan Al-Qur’an, menurutnya, harus diperiksa berdasarkan teks mushaf dan kaidah bacaannya, bukan berdasarkan kedudukan orang yang melafalkannya.
Empat Bagian Bacaan yang Dipersoalkan
Gus Lilur mengemukakan bahwa potongan Surah Al-Fath ayat 29 yang menjadi sorotan merupakan bagian dari ayat terakhir surah tersebut. Lafadz yang benar berbunyi:
كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَىٰ عَلَىٰ سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ
Transliterasi:
Kazar‘in akhraja syaṭ’ahu fa-āzarahu fastaghlaẓa fastawā ‘alā sūqihi yu‘jibuz-zurrā‘a liyaghīẓa bihimul-kuffār.
Artinya: “…seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya, lalu tunas itu menjadikannya kuat, lalu menjadi besar dan tegak lurus di atas tangkai-tangkainya; tanaman itu menyenangkan hati para penanamnya, agar dengan mereka Allah membuat marah orang-orang kafir.”
Sementara itu, bacaan KH Miftachul Akhyar yang dicantumkan dalam materi kritik tersebut berbunyi:
“Kazar in akhraja shat’ahu fastaqladhahu fastawa ‘ala sukbih yujibu az-zurraa. Fa akhraja shat’ahu fastawa ‘ala sukbih yujibu az-zurraa fa yaghidu bihi mulku kuffar.”
Berdasarkan perbandingan tersebut, Gus Lilur menunjukkan empat bagian yang dinilainya keliru.
Pertama, pengucapan “fastaqladhahu” dinilai tidak sesuai dengan susunan lafadz ayat. Bagian yang benar adalah “fa-āzarahu fastaghlaẓa” (فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ). Dalam bagian ini, menurut uraian kritik tersebut, satu kata hilang dan satu kata berubah.
Kedua, pada bagian yang diulang, kata “fastawā” muncul tanpa didahului “fastaghlaẓa”. Padahal, susunan yang benar dalam ayat tersebut adalah “fastaghlaẓa fastawā” (فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَىٰ).
Ketiga, kata “sukbih” bukan lafadz yang terdapat dalam ayat tersebut. Lafadz yang benar adalah “sūqihi” (سُوقِهِ), yang berarti tangkai-tangkainya. Gus Lilur menilai persoalan ini bukan sekadar pergeseran pelafalan, melainkan penggunaan rangkaian bunyi yang tidak sesuai dengan teks ayat.
Keempat, bagian penutup “fa yaghidu bihi mulku kuffar” dinilai berbeda dari lafadz yang benar, yakni “liyaghīẓa bihimul-kuffār” (لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ). Menurut materi kritik tersebut, perubahan ini memengaruhi susunan gramatikal bahasa Arab atau i‘rab sekaligus makna ayat. Makna yang semestinya adalah agar Allah membuat orang-orang kafir marah melalui mereka, sedangkan rangkaian bacaan yang dikritik dinilai tidak menyampaikan makna yang sama.
Disebut sebagai Laḥn Jalī
Dalam materi yang disampaikan Gus Lilur, kesalahan seperti itu disebut laḥn jalī, yakni kesalahan nyata dalam bacaan yang dapat mengubah struktur kalimat atau makna. Istilah tersebut dibedakan dari laḥn khafī, yaitu kekeliruan yang lebih halus dalam penerapan tajwid, seperti panjang-pendek bacaan atau sifat huruf.
Materi kritik itu menyebut para ulama memandang laḥn khafī sebagai kekurangan yang perlu diperbaiki, sedangkan laḥn jalī merupakan kesalahan yang tidak boleh dibiarkan.
Menurut Gus Lilur, pembacaan potongan ayat di Tuban tersebut memuat empat kekeliruan nyata dalam satu bagian bacaan. Penilaian itu menjadi dasar baginya untuk menuntut agar pembacaan ayat suci, termasuk yang dilakukan tokoh dengan jabatan tertinggi sekalipun, diperiksa secara cermat.
Jabatan Tidak Boleh Menghalangi Koreksi
Gus Lilur menegaskan, kritik terhadap bacaan Al-Qur’an bukanlah serangan terhadap pribadi. Menurutnya, kritik tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab untuk menjaga kehormatan Al-Qur’an sekaligus tradisi keilmuan pesantren.
“Kalau seorang santri membaca ayat dengan keliru, ia harus dibimbing dan dibetulkan. Prinsip yang sama berlaku bagi siapa pun, termasuk seorang Rais Aam PBNU. Jangan sampai kedudukan membuat bacaan yang perlu dikoreksi justru dibiarkan tanpa pemeriksaan,” demikian pokok kritik yang disampaikan Gus Lilur.
Ia menilai ketelitian semestinya menjadi bagian mendasar dari adab terhadap ilmu dalam tradisi pesantren. Hafalan harus diuji, bacaan harus disimak, dan koreksi harus diterima sebagai bagian dari proses belajar. Menurutnya, seseorang tidak semestinya dianggap menguasai ayat hanya karena mampu melafalkannya di hadapan khalayak.
“Al-Qur’an bukan puisi yang bisa dibaca sesuka hati. Ayatnya memiliki lafadz yang jelas. Kalau ada bagian yang keliru, tunjukkan bagian yang keliru dan perbaiki berdasarkan mushaf serta kaidah bacaannya. Jangan mengubah kritik ilmiah menjadi perkara suka atau tidak suka kepada seseorang,” tegasnya.
Bagi Gus Lilur, penghormatan terhadap ulama tidak berarti meniadakan koreksi. Justru karena ulama memiliki pengaruh besar terhadap umat, ketelitian dalam menyampaikan dan membaca ayat suci harus menjadi teladan.
“Jangan sampai umat diminta menjaga adab kepada ulama, tetapi pada saat yang sama lupa bahwa menjaga ketepatan bacaan Al-Qur’an juga merupakan adab yang tidak kalah penting. Dalam perkara ayat suci, yang menjadi ukuran adalah kebenaran lafadz, bukan tingginya jabatan orang yang membacanya,” ujarnya.
Gus Lilur Serukan Miftachul Akhyar Mundur
Bertolak dari persoalan tersebut, Gus Lilur menyerukan agar KH Miftachul Akhyar mundur dari jabatan Rais Aam PBNU.
Menurut Gus Lilur, seruan itu berkaitan dengan hakikat jabatan Rais Aam yang tidak sekadar bersifat administratif. Ia memandang Rais Aam bukan hanya sebagai pengelola organisasi, melainkan imam dan rujukan keilmuan tertinggi dalam jam’iyyah, tempat para kiai di seluruh Indonesia menyandarkan timbangan keilmuan.
“Jam’iyyah ini didirikan oleh Hadratussyekh Hasyim Asy’ari, Kiai Wahab Chasbullah, dan Kiai Bisri Syansuri — orang-orang yang kedalaman ilmunya tidak pernah perlu diperdebatkan. Kursi yang mereka tinggalkan itu kursi keulamaan, bukan kursi kepanitiaan,” kata Gus Lilur.
Dari pandangan tersebut, Gus Lilur mengajukan pertanyaan yang menurutnya tidak nyaman, tetapi tidak dapat dihindari. Ia menegaskan bahwa pertanyaan itu bukan sebuah putusan mengenai kemampuan keilmuan KH Miftachul Akhyar.
“Jika satu potongan ayat yang dikenal hampir seluruh pesantren di Indonesia dibaca dengan empat kekeliruan nyata di hadapan khalayak, lalu bagaimana dengan pembacaan kitab kuning?” demikian pertanyaan yang diajukannya.
Gus Lilur menyatakan tidak menyimpulkan bahwa KH Miftachul Akhyar tidak mampu membaca kitab turats hanya berdasarkan satu rekaman.
“Saya tidak mengatakan beliau tidak bisa membaca turats. Saya tidak berhak menyimpulkan itu dari satu rekaman,” kata Gus Lilur. “Yang saya katakan: pertanyaan itu kini sah diajukan, dan jam’iyyah berhak mendapatkan jawabannya.”
Ia kemudian menyoroti tuntutan terhadap seseorang yang menduduki jabatan keulamaan tertinggi. Menurutnya, jabatan tersebut menuntut kapasitas yang tidak semestinya menimbulkan keraguan.
“Jabatan keulamaan menuntut satu hal yang tidak bisa diwakilkan oleh siapa pun: berada di atas keraguan. Hari ini keraguan itu ada, dan ia datang dari dua arah sekaligus — dari cara kursi itu didapat, dan dari kapasitas yang dipertunjukkan di atas kursi itu,” katanya.
Atas dasar itu, Gus Lilur menilai pengunduran diri merupakan langkah paling terhormat yang dapat diambil KH Miftachul Akhyar.
“Mundur bukan hukuman. Mundur adalah cara seorang alim menjaga kehormatan jabatan yang didudukinya. Dan dalam keadaan seperti sekarang, mundur justru lebih memuliakan beliau daripada bertahan,” pungkas Gus Lilur.
Salam amar makruf nahi munkar.
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy
Warga NU, Kiai Kampung — Situbondo
Penulis buku Prabowo Untuk Indonesia Raya
















