Sumenep detik1.id // Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (15/10/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SB (29), warga Desa Gadu Timur, serta menyita barang bukti sabu dengan berat netto 0,47 gram.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.45 WIB di dalam kamar sebuah rumah milik seseorang berinisial AL, yang berlokasi di Perum Batu Kencana, Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/54/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 15 Oktober 2026.
Dalam proses penindakan, petugas melakukan penangkapan terhadap SB dan dilanjutkan dengan penggeledahan. Polisi kemudian menemukan satu plastik klip berisi sabu yang terletak di lantai kamar, tepat di depan terlapor.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, SB mengakui bahwa sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Selain sabu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek Realme 5 Pro berwarna biru yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Usai penangkapan, terlapor bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih mendalami perkara tersebut. Sejumlah langkah penyidikan dilakukan, antara lain melengkapi administrasi, memeriksa saksi dan terlapor, menguji barang bukti di laboratorium forensik, serta melaksanakan gelar perkara.
Proses tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika serta berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya diminta segera melaporkan informasi tersebut kepada pihak kepolisian.
Humas Polresta Sumenep
Polisi Bersama Masyarakat
CAKANG (Cerdas, Akuntabel, Komunikatif, Adaptif, Nurani, Guyub)
















