Jakarta, detik1.id // Dugaan Transaksi Suara Muktamar NU ke-35: Pelapor Ungkap Kronologi Penerimaan Dana Rp250 Juta
Kepada Miftachul Akhyar, Saifullah Yusuf, Nusron Wahid, dan Sulaiman Tanjung, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur menyampaikan seruan agar mereka berhenti berpura-pura tidak mengetahui persoalan yang sedang dipertanyakan warga Nahdlatul Ulama (NU).
Dalam pengantar laporannya mengenai dugaan praktik suap peserta Muktamar NU ke-35, Gus Lilur menilai bahwa sikap seolah-olah tidak mengetahui persoalan tersebut tidak lagi berguna. Ia berpendapat, persoalan ini tidak mungkin terus ditutupi karena banyak orang yang disebut menerima uang dalam rangkaian kegiatan menjelang dan selama Muktamar.
Menurut Gus Lilur, apabila 401 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) menerima uang, sementara setiap PCNU terdiri atas empat orang delegasi, yakni Ketua Tanfidziyah, Sekretaris Tanfidziyah, Rais Syuriah, dan Katib Syuriah, jumlahnya mencapai 1.604 orang.
Ia juga memperhitungkan bahwa apabila hanya dua dari empat orang setiap PCNU yang menerima uang, jumlah penerima tetap lebih dari 800 orang.
Gus Lilur menggambarkan para penerima tersebut sebagai orang-orang yang tersebar dari Aceh hingga Papua, memiliki keluarga, guru, santri, dan lingkungan keagamaan masing-masing. Menurutnya, tidak semua orang dapat terus diam setelah mengalami atau menyaksikan peristiwa yang dinilai bertentangan dengan hati nurani.
Ia menilai, di antara para penerima uang mungkin terdapat orang-orang yang kemudian merasa gelisah, mengingat tanggung jawab sebagai pengurus NU, serta mempertimbangkan kembali peristiwa yang mereka alami.
Gus Lilur menyatakan, satu orang dari kelompok tersebut telah berbicara melalui laporan yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan itu, pelapor disebut menuliskan kronologi secara terperinci, mulai tanggal, waktu, nama hotel, nama ruangan, orang yang menyerahkan uang, jumlah uang, pecahan uang, hingga karet gelang yang digunakan untuk mengikat uang.
Menurut Gus Lilur, pelapor tersebut juga mengakui menerima uang. Ia menilai pengakuan itu menjadi bagian penting dalam laporan karena pelapor tidak menutupi keterlibatannya sendiri.
Ia kemudian mengajak para kiai, pengurus wilayah, pengurus cabang, dan warga NU di seluruh Indonesia membaca kronologi laporan tersebut secara utuh dan menilainya sendiri.
Kronologi Dugaan Jual Beli Suara dari Klaster Sumatera Utara
Dalam dokumen yang disebut sebagai laporan salah satu pelapor kepada KPK, dugaan praktik risywah atau pemberian uang berkaitan dengan Muktamar NU ke-35 diuraikan melalui delapan tahapan peristiwa.
11–12 Agustus 2026: Pertemuan di Hotel Mercure Medan
Pada 11–12 Agustus 2026, berlangsung kegiatan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan PCNU se-Sumatera Utara di Hotel Mercure Medan. Kegiatan tersebut dihadiri Sulaiman Tanjung yang disebut menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PBNU.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa para Rais dan Katib Syuriah PCNU menginap di Hotel Mercure Medan, sedangkan pengurus Tanfidziyah tidak menginap.
Pada malam 11 Agustus, setelah acara selesai, pihak Sulaiman Tanjung bersama pengurus PWNU, yakni Sekretaris Jenderal dan Wakil Ketua PWNU, disebut mengundang para Rais dan Katib Syuriah PCNU satu per satu ke salah satu ruangan hotel.
Mereka diminta menyerahkan nama-nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang telah ditandatangani dan dibubuhi stempel masing-masing PCNU.
Setelah penyerahan nama-nama tersebut, Sulaiman Tanjung disebut menyerahkan uang sebesar Rp50.000.000 kepada Rais atau Katib Syuriah. Uang tersebut terdiri atas pecahan Rp100.000. Penerima juga disebut menandatangani surat daftar penerimaan.
Adapun sembilan nama yang tercantum dalam usulan AHWA tersebut adalah:
1. KH Miftahul Akhyar.
2. KH Nurul Huda Jazuli.
3. KH Anwar Manshur.
4. KH Anwar Iskandar.
5. KH Afifudin Muhajir.
6. KH M Wildan Salman.
7. KH Abun Bunyamin.
8. KH Baharuddin HS.
9. KH Nuruzzahri Yahya.
25 Agustus 2026: Pengumpulan Peserta di Asrama Haji Medan
Pada 25 Agustus 2026, para pengurus PCNU yang terdiri atas Rais, Katib, Ketua, dan Sekretaris disebut diundang kembali ke Medan.
Mereka diinapkan di Asrama Haji Medan untuk mendapatkan arahan sekaligus mempersiapkan keberangkatan ke Surabaya pada hari berikutnya.
26 Agustus 2026: Keberangkatan ke Surabaya dan Penyerahan Uang di Hotel Trans Luxury
Pada 26 Agustus 2026, rombongan berangkat dari Medan menuju Surabaya menggunakan maskapai Lion Air dan Citilink. Dalam laporan tersebut, Sulaiman Tanjung disebut turut berangkat dari Medan ke Surabaya menggunakan Lion Air.
Setibanya di Bandara Juanda, Surabaya, rombongan dijemput menggunakan mobil Hiace yang dilengkapi spanduk bertuliskan QONAS, singkatan dari Qonun Asasi. Dalam laporan, kendaraan tersebut disebut sebagai ciri khas perjuangan KH Abdul Hakim Mahfudz, yang saat itu disebut sebagai calon Ketua Umum PBNU.
Rombongan kemudian dikumpulkan di Hotel Trans Luxury Surabaya dan diarahkan menuju lantai lima. Di lokasi tersebut, menurut laporan, telah berkumpul sejumlah pengurus PWNU dan PCNU dari beberapa provinsi.
Di salah satu ruangan lantai lima, Nusron bersama tim disebut melakukan pendataan terhadap para peserta PCNU sekaligus memberikan arahan.
Selanjutnya, para Rais, Katib, Ketua, dan Sekretaris secara bergiliran diarahkan ke salah satu kamar di lantai lima untuk menerima uang masing-masing sebesar Rp100 juta. Dengan demikian, jumlah yang disebut diterima satu PCNU mencapai Rp200 juta.
Setelah menerima uang, para peserta diarahkan menuju Hotel Alana Surabaya dan Asrama Haji.
27 Agustus 2026: Registrasi dan Pembukaan Muktamar
Pada 27 Agustus 2026, para peserta melakukan registrasi di lokasi Muktamar dan mengikuti acara pembukaan.
28 Agustus 2026: Pertemuan di Rumah Nusron Wahid
Pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 23.11 WIB, para Ketua PCNU disebut menerima instruksi untuk berkumpul di rumah Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro.
Pertemuan tersebut, menurut laporan, bertujuan untuk konsolidasi dan penguatan strategi.
Setibanya di rumah tersebut, peserta melakukan registrasi di depan pintu sebelum diarahkan ke salah satu ruangan. Mereka kemudian disebut menerima arahan dari Hasan Basri Sagala.
Setelah pengarahan, para peserta diarahkan menuju ruangan lain untuk menerima uang dalam amplop sebesar Rp50 juta. Uang tersebut terdiri atas pecahan Rp100.000 yang diikat menggunakan karet gelang.
Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa Nusron Wahid bersama tim terlihat berbicara di ruangan tengah rumah.
30 Agustus 2026: Pengarahan Usulan Calon Ketua Umum PBNU
Pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 12.54 WIB, para peserta kembali diundang ke rumah Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro.
Mereka kembali menandatangani daftar hadir dan diarahkan ke salah satu ruangan. Di tempat tersebut, Nusron Wahid bersama tim disebut memberikan arahan kepada para Ketua PCNU agar menuliskan lima nama calon Ketua Umum PBNU.
Kelima nama yang disebut dalam laporan adalah:
1. KH Abdul Hakim Mahfudz.
2. KH Zulfa Mustofa.
3. Prof M Nuh.
4. Saifullah Yusuf.
5. Nusron Wahid.
Setelah proses tersebut, para peserta diarahkan ke salah satu ruangan untuk menerima uang dalam amplop sebesar Rp50 juta, dengan pecahan Rp100.000.
31 Agustus 2026: Penutupan Muktamar
Pada 31 Agustus 2026, para peserta mengikuti acara penutupan Muktamar.
Rincian Dana yang Disebut Diterima Pelapor
Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut menerima uang sebanyak empat kali dengan rincian sebagai berikut:
1. Pada 11 Agustus 2026, menerima Rp50 juta di Hotel Mercure Medan.
2. Pada 26 Agustus 2026, menerima Rp100 juta di Hotel Trans Luxury Surabaya.
3. Pada 28 Agustus 2026, menerima Rp50 juta untuk pengondisian AHWA.
4. Pada 30 Agustus 2026, menerima Rp50 juta untuk pengondisian pemilihan Ketua Umum PBNU.
Total uang yang disebut diterima pelapor mencapai Rp250 juta.
Gus Lilur: Laporan Disebut Baru Satu Klaster
Dalam bagian penutup, Gus Lilur menegaskan bahwa kronologi tersebut merupakan laporan yang disebut telah dibuat dan disampaikan kepada KPK oleh orang yang mengaku mengalami sendiri peristiwa tersebut.
Ia menyatakan bahwa dirinya hanya memberikan pengantar dan penutup, sedangkan isi kronologi bukan tulisan, tafsir, ataupun karangannya.
Menurut Gus Lilur, laporan tersebut baru berasal dari satu klaster, yakni Sumatera Utara, dari sejumlah provinsi yang disebut didatangi dalam rangkaian peristiwa menjelang Muktamar.
Ia mengajak masyarakat membayangkan kemungkinan munculnya kronologi serupa dari klaster lain apabila para pihak yang mengetahui peristiwa tersebut juga menyampaikan keterangan masing-masing, lengkap dengan tanggal, waktu, lokasi, dan nama orang yang disebut menyerahkan uang.
Gus Lilur kemudian mengimbau para pihak yang disebut menerima uang agar mengembalikannya, melaporkan peristiwa yang diketahui, dan menyampaikan keterangan apa adanya.
Ia meminta mereka tidak menunggu sampai nama mereka disebut oleh pihak lain. Menurutnya, terdapat perbedaan antara orang yang datang sendiri untuk memberikan keterangan dan orang yang datang setelah namanya lebih dahulu disebut.
Kepada pihak-pihak yang dinilainya masih menunjukkan sikap seolah-olah tidak mengetahui persoalan tersebut, Gus Lilur menyatakan bahwa laporan itu disebut sudah berada di tangan penyidik KPK.
Ia juga menyampaikan harapan agar Presiden segera melakukan perombakan kabinet atau reshuffle terhadap pihak-pihak yang menurutnya tidak layak menduduki jabatan di kabinet apabila terbukti menjadikan jam’iyyah ulama sebagai arena transaksi.
Menurut Gus Lilur, Presiden berhak mengetahui siapa saja yang bertindak dengan membawa nama kepala negara. Ia menegaskan bahwa seorang pemimpin hanya sebersih tangan orang-orang yang mengatasnamakannya.
“NU bukan pasar. Suara kiai bukan komoditas. Dan jabatan keulamaan bukan hadiah bagi yang paling banyak uangnya,” demikian pesan yang disampaikan Gus Lilur.
Gus Lilur menutup pernyataannya dengan salam amar makruf nahi munkar. Ia memperkenalkan diri sebagai HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, warga NU, kiai kampung, dan penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya.
Catatan Validasi
Dalam catatan validasi yang menyertai rilis tersebut, disebutkan bahwa siapa pun yang ingin memvalidasi isi rilis dapat menanyakan langsung kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rilis itu juga menyebutkan bahwa pengembalian uang dilakukan pada Jumat, 16 Oktober 2026, mulai pukul 16.30 WIB.
Kronologi dan tuduhan dalam pemberitaan ini merupakan isi laporan serta pernyataan Gus Lilur. Kebenaran materiil dugaan transaksi, keterlibatan pihak-pihak yang disebut, dan status pengembalian uang tetap memerlukan verifikasi kepada KPK maupun pihak terkait.
















