Polresta Sumenep Amankan Pria 22 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan di Batuputih

Foto: Barang Bukti Korban Dugaan Kasus Pencabulan

Sumenep, detik1.id // Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dengan mengamankan seorang pria berinisial J (22), warga Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Pria tersebut diamankan petugas di rumahnya di Desa Bantelan, Kecamatan Batuputih, pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara yang dilaporkan ke kepolisian.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/207/VI/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 25 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Batuputih.

Dalam uraian perkara, seorang perempuan berinisial NH (18), yang juga merupakan warga Batuputih, diduga melakukan hubungan seksual dengan terlapor setelah dijanjikan akan dinikahi.

Namun, setelah peristiwa tersebut, korban diketahui hamil dan kemudian melahirkan. Sementara itu, terlapor diduga tidak memenuhi janji pernikahan tersebut. Korban belakangan memperoleh informasi bahwa terlapor telah menikah dengan perempuan lain.

Untuk mendukung proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Tersangka Dijerat Pasal KUHP

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, melaksanakan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban demi menjaga privasi dan mencegah dampak psikologis lebih lanjut.

Baca Juga:
Gus Lilur Apresiasi Respon Prabowo Atas Usulan Penghentian Ekspor BBL

Hingga proses hukum berjalan, perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan status hukum seseorang harus didasarkan pada proses pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.