Dugaan Persetubuhan Anak Hingga Hamil, Seorang Pria Diamankan Satreskrim Polresta Sumenep

Foto: Tersangka Saat Diamankan Satreskrim Polresta Sumenep

Sumenep, detik1.id // Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep, Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial MFH (20), warga Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (22/10/2026), sebagai tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima pada 5 Mei 2026. Korban berinisial DT, warga Kecamatan Kalianget, diketahui mengalami kehamilan berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

Kasus tersebut bermula ketika ibu korban menaruh kecurigaan setelah anaknya mengalami keterlambatan menstruasi. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan tes kehamilan yang menunjukkan hasil positif.

Korban selanjutnya menjalani pemeriksaan di dokter kandungan pada Mei 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, korban dinyatakan hamil dengan usia kehamilan sekitar 10 minggu.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pelapor, korban mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan tersangka sejak 2024. Korban juga menyebutkan bahwa hubungan badan terakhir terjadi pada Sabtu (28/3/2026), di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Talango.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu selanjutnya digunakan untuk mendukung proses penyidikan.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H., menerangkan bahwa penyidik masih melakukan serangkaian tahapan untuk menuntaskan penanganan perkara.

Tahapan tersebut meliputi pelengkapan administrasi penyidikan, pemeriksaan terhadap tersangka, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum guna mempersiapkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Mengingat korban masih di bawah umur, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap perlindungan identitas dan informasi pribadi korban demi menjaga hak serta kondisi psikologisnya.

Baca Juga:
Miris!! Jalan “Covid-19” di Depan PLTD Raas Tak Kunjung Diperbaiki

Masyarakat diimbau tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada terungkapnya jati diri korban. Publik juga diminta menghormati privasi korban dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Hingga kini, perkara tersebut masih ditangani Satreskrim Polresta Sumenep. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan, sedangkan pembuktian dugaan tindak pidana akan dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.