Tidak Kooperatif, Sukarman Resmi Ditetapkan DPO oleh Satreskrim Polres Sumenep

Ket. Foto Sukarman DPO Polres Sumenep

Sumenep, detik1.id // Zaituni, warga Barat Embung, Desa Brakas, Kecamatan Raas, Korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Sukarman menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep atas langkah tegas dalam penanganan perkara tersebut.

Korban menilai penetapan Sukarman sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Satreskrim Polres Sumenep yang telah bekerja secara profesional dan responsif dalam menangani laporan kami,” ujar korban Sabtu 7 Februari 2026.

Sementara itu, Polres Sumenep secara resmi menetapkan Sukarman Bin Abdur (50) Tahun warga Kalianget Barat sebagai DPO dengan lNomor : 3/II/Res.1.11/2025 lantaran yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung. Sukarman diketahui beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan status DPO dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Sukarman agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

Baca Juga:
Supyadi: Masyarakat Raas Tidak Butuh Pencitraan, Tapi Butuh Pengaspalan Jalan
Penulis: Redaksi Editor: Benny.H
error: