Situbondo, detik1.id // Pengusaha nasional asal Situbondo, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, mengungkapkan bahwa beberapa bulan lalu dirinya telah mengirimkan surat elektronik (surel) kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal (Purn.) TNI Prabowo Subianto. Surel tersebut berisi usulan strategis terkait tata kelola ekspor benih bening lobster (BBL) nasional.
Pengusaha perikanan budi daya lobster yang akrab disapa Gus Lilur itu mengusulkan agar pemerintah menghentikan ekspor BBL dan menggantinya dengan kebijakan ekspor lobster berukuran minimal 50 gram. Menurutnya, kebijakan tersebut akan membawa dampak besar bagi penguatan industri perikanan nasional.
“Hal ini saya usulkan agar tercipta beberapa hal strategis. Pertama, terciptanya iklim budi daya lobster di Indonesia. Dengan hanya diperbolehkannya ekspor lobster ukuran 50 gram, maka para eksportir wajib membudidayakan BBL setidaknya selama tiga bulan di dalam negeri,” ujar Gus Lilur, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, alasan kedua dari usulan tersebut adalah terbukanya jutaan lapangan kerja baru. Jika volume ekspor lobster ukuran 50 gram mencapai dua juta ekor per hari, maka akan dibutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar untuk menjaga keramba, merawat, dan mengelola proses budi daya BBL hingga menjadi lobster siap ekspor.
“Ini bukan angka kecil. Jutaan lapangan kerja akan tercipta di sektor pesisir dan perikanan budi daya,” tegasnya.
Alasan ketiga, lanjut Gus Lilur, adalah mendorong perubahan citra Indonesia di pasar global. Selama ini, Indonesia dikenal sebagai pengekspor BBL, sementara nilai tambah justru dinikmati negara lain.
“Dengan dihentikannya ekspor BBL dan dibukanya ekspor lobster ukuran 50 gram, Indonesia tidak lagi dikenal sebagai penjual benih, melainkan sebagai pengekspor lobster,” ujarnya.
Bahkan, menurut Gus Lilur, tidak menutup kemungkinan Indonesia akan menjadi pengekspor lobster konsumsi langsung ke China, pasar utama lobster dunia. Selama ini, BBL dari Indonesia diekspor ke Vietnam untuk dibudidayakan. Setelah menjadi lobster konsumsi, produk tersebut kemudian dijual kembali ke China.
“Skema ini merugikan Indonesia dalam jangka panjang. Dengan kebijakan baru, secara bertahap Indonesia berpeluang menjadi pengekspor lobster terbesar di dunia,” terang pengusaha berlatar belakang santri tersebut.
Gus Lilur juga mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Dirjen PB KKP Dr. Tb. Haeru Rahayu, telah menginformasikan bahwa regulasi terbaru terkait ekspor lobster ukuran 50 gram ditargetkan akan diundangkan paling lambat akhir Februari 2026.
Atas perkembangan tersebut, Gus Lilur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang disebutnya telah menyetujui usulan kebijakan tersebut.
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada jajaran Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP yang dinilainya cukup akomodatif dalam menyerap dan mengusulkan aspirasi pelaku usaha perikanan budi daya.
“Tak lupa saya ucapkan terima kasih kepada Menteri KKP yang sudah insyaf dan mulai terlihat berbakti kepada NKRI. Saya mengajak semua pihak, mari berbakti kepada NKRI, mari membangun perikanan nasional melalui budi daya,” pungkas Owner Bandar Laut Dunia (Balad) Grup itu.
















