Sengketa Kewenangan Izin Tambang Pasir Laut Antar Kementerian Terungkap, Pengusaha Nilai Negara Pernah Mandek Terbitkan IUP

Ket. Foto Ji Lilur Pengusaha Asal Situbondo

Situbondo, detik1.id // Persaingan kewenangan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Laut akhirnya terungkap ke publik. Fakta tersebut disampaikan oleh Owner Kaisar Bauksit Nusantara (Kabantara Grup), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, yang menilai konflik antar kementerian itu berdampak serius terhadap tata kelola pertambangan nasional.

Pengusaha tambang nasional yang akrab disapa Gus Lilur tersebut mengatakan, tidak banyak pihak yang mengetahui bahwa Indonesia pernah mengalami “rebutan kewenangan” penerbitan izin tambang antar kementerian. Bahkan, menurutnya, konflik itu bukan sekadar perbedaan tafsir regulasi, melainkan telah menjelma menjadi benturan otoritas yang berlangsung lama.

“Tidak banyak yang tahu bahwa pernah terjadi perkelahian kewenangan penerbitan izin tambang di NKRI. Perebutan otoritas itu berdampak langsung pada terhentinya penerbitan IUP baru,” ujar Gus Lilur, Senin (5/1/2026).

Ia mengungkapkan, konflik antara KKP dan Kementerian ESDM tersebut berlangsung lebih dari lima tahun. Selama periode itu, negara dinilai gagal menjalankan fungsi pelayanan perizinan pertambangan secara optimal, karena pemerintah memilih melakukan jeda penerbitan IUP baru untuk menghindari polemik hukum dan administrasi.

“Perkelahian dua kementerian itu berlangsung lebih dari lima tahun, sampai membuat negara tidak mampu menerbitkan IUP baru. Ini bukan waktu yang singkat dan dampaknya sangat besar,” tegasnya.

Pengusaha asal Situbondo tersebut menjelaskan, kondisi tersebut kini mulai menemukan titik terang setelah diterbitkannya Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi baru itu, kata dia, telah menegaskan kembali kewenangan negara dalam penerbitan IUP, khususnya untuk komoditas Galian A dan Galian B.

Menurut Gus Lilur, Galian A mencakup komoditas strategis seperti emas, perak, dan tembaga. Sementara Galian B meliputi batubara, nikel, bauksit, timah, bijih besi, mangan, hingga galena. Dengan kejelasan regulasi tersebut, konflik kewenangan antar kementerian dinilai tidak lagi relevan.

Baca Juga:
Badai Cukai di Tanah Madura: KPK dan Mabes Polri Bidik Gurita Rokok Ilegal

“Saya gembira dan bahagia. ESDM tidak lagi diganggu oleh KKP. Mestinya Presiden RI mengetahui betul sengketa kewenangan ini dan tidak lagi memposisikan pihak-pihak yang pernah menjadi sumber masalah tersebut,” ucap alumni Pesantren Denanyar, Jombang itu.

Gus Lilur menilai, berakhirnya konflik kewenangan antar kementerian pasca-terbitnya UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025 membawa angin segar bagi pelaku usaha pertambangan. Banyak pengusaha, termasuk dirinya, merasa lega karena kepastian hukum kembali hadir dalam sektor strategis tersebut.

Ia juga menyinggung kebijakan pencabutan izin pertambangan yang masif dalam rentang waktu 2016 hingga 2022. Menurutnya, lebih dari 10.000 IUP dicabut oleh negara, dengan konsekuensi sekitar 10 juta hektare lahan tambang kembali ke penguasaan negara.

“Dampaknya, justru muncul ribuan tambang ilegal yang beroperasi tanpa aturan. Ketika izin resmi tidak ada, aktivitas ilegal tumbuh subur,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, lanjut Gus Lilur, seharusnya menjadi pelajaran penting bagi negara. Ia menekankan bahwa kehadiran negara dalam mengatur tata kelola pertambangan adalah sebuah keniscayaan, agar kegiatan tambang berjalan sesuai kaidah teknis, hukum, dan lingkungan.

“Sudah semestinya negara hadir mengatur tata kelola pertambangan dengan baik, sehingga pertambangan dilakukan sesuai kaidah penambangan dan tidak merusak lingkungan,” tegasnya.

Gus Lilur juga menolak anggapan bahwa pertambangan dapat dihilangkan sepenuhnya dari kehidupan manusia. Menurutnya, hampir seluruh aspek kehidupan modern tidak bisa dilepaskan dari hasil pertambangan, mulai dari pasir, besi, semen, kaca, keramik, hingga aluminium.

“Kita mustahil hidup tanpa tambang. Closet WC pun bahan bakunya harus ditambang dulu. Yang dibutuhkan bukan meniadakan tambang, tapi menata dan mengawasinya,” ujarnya.

Dalam pandangannya, berbagai musibah lingkungan yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Sumatera, tidak bisa dilepaskan dari praktik penambangan yang tidak taat aturan serta penggundulan hutan. Ia menilai, bencana tersebut merupakan akumulasi dari kelalaian dalam penegakan hukum.

Baca Juga:
Miris!! Jalan “Covid-19” di Depan PLTD Raas Tak Kunjung Diperbaiki

“Musibah di Sumatera pendosa utamanya adalah hutan yang gundul dan penambangan tanpa aturan,” katanya.

Sebagai pengusaha sekaligus pegiat filantropi, Gus Lilur mengingatkan bahwa saat ini merupakan momentum untuk memulai kembali tata kelola pertambangan yang bersih dan berkeadilan. Ia menilai regulasi di Indonesia sejatinya sudah hampir sempurna, namun persoalan utama terletak pada implementasi dan penegakan hukum.

“Aturan di NKRI ini sudah nyaris sempurna. Pelaksanaannya saja yang belepotan karena masih banyak drakula dan penjahat di dalamnya,” sindirnya.

Ia pun menutup pernyataannya dengan pesan tegas kepada aparat penegak hukum agar berani bertindak tanpa pandang bulu. Mengutip lirik lagu Iwan Fals, Gus Lilur menyerukan penegakan hukum yang konsisten demi keadilan sosial.

“Tegakkan hukum setegak-tegaknya. ‘Kan ku angkat engkau menjadi manusia setengah dewa’. Salam keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

error: