SUMENEP, detikone // – Sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Sumenep diduga masih beroperasi tanpa melengkapi dokumen perizinan penjualan minuman beralkohol berupa SKPL A, SKPL B, dan SKPL C. Kondisi tersebut memicu sorotan masyarakat yang menilai adanya potensi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
SKPL atau Surat Keterangan Penjual Langsung merupakan izin yang wajib dimiliki pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol sesuai golongannya. SKPL A diperuntukkan bagi minuman beralkohol golongan A, SKPL B untuk golongan B, sedangkan SKPL C untuk golongan C.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, beberapa tempat karaoke di Sumenep disebut belum mengantongi izin tersebut meski diduga menyediakan minuman beralkohol bagi pengunjung. Jika terbukti, kondisi itu dinilai dapat menjadi pelanggaran administrasi maupun pelanggaran terhadap regulasi peredaran minuman beralkohol dan operasional tempat hiburan.
Warga pun meminta pemerintah daerah dan aparat terkait segera melakukan pengawasan serta pengecekan langsung di lapangan.
“Kalau memang tempat karaoke itu belum punya izin lengkap seperti SKPL A, B, dan C, seharusnya jangan dibiarkan beroperasi dulu. Semua usaha harus taat aturan supaya tidak menimbulkan masalah di masyarakat,” ujar Rahmat, warga Sumenep.
Hal senada disampaikan Sulastri, warga Kecamatan Kota Sumenep. Ia meminta pemerintah daerah bersikap tegas terhadap pelaku usaha yang tidak melengkapi perizinan.
“Kami berharap ada ketegasan dari pemerintah. Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk sebagian pelaku usaha saja,” katanya.
Sementara itu, tokoh pemuda setempat, Fadli, menilai keberadaan tempat hiburan harus berjalan sesuai koridor hukum dan aturan yang berlaku.
“Kalau izinnya belum lengkap tapi tetap beroperasi, tentu masyarakat bertanya-tanya. Pemerintah harus turun mengecek langsung agar semuanya transparan,” ujarnya.
Pendapat serupa juga disampaikan Nuraini, warga lainnya yang berharap aparat segera melakukan inspeksi terhadap tempat karaoke yang diduga belum memiliki izin lengkap.
“Kalau memang melanggar aturan, ya harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya supaya ada ketertiban dan kepastian hukum,” tuturnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola karaoke terkait dugaan belum lengkapnya izin SKPL A, B, dan C tersebut. Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan evaluasi dan penertiban agar seluruh tempat hiburan di Sumenep beroperasi sesuai regulasi yang berlaku.















