Situbondo, detikone // Menjamurnya tempat karaoke yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) di Situbondo kini bukan lagi sekadar isu pinggiran. Fenomena ini kian terang-terangan, seolah hukum hanya pajangan tanpa daya paksa.
Di berbagai titik, tempat karaoke tetap beroperasi normal, bahkan diduga menyediakan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Aktivitas ini berlangsung nyaris tanpa hambatan, memunculkan pertanyaan serius: di mana peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum?
Pembiaran yang Terbaca Publik
Sulit bagi publik untuk tidak menilai bahwa kondisi ini adalah bentuk pembiaran. Sebab, praktik penjualan minuman beralkohol tanpa SKPL bukan pelanggaran tersembunyi, melainkan sesuatu yang kasat mata dan mudah ditelusuri.
Jika aparat dan dinas terkait serius, penindakan seharusnya bisa dilakukan dengan cepat. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: aktivitas berjalan mulus, tanpa gangguan berarti.
“Ini bukan lagi soal tidak tahu, tapi soal mau atau tidak menindak,” ujar seorang warga dengan nada tegas.
Wibawa Hukum Dipertaruhkan
Kondisi ini secara langsung menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan APH. Ketika aturan dilanggar secara terbuka namun tidak ada konsekuensi, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas: hukum bisa dinegosiasikan.
Padahal, SKPL bukan sekadar dokumen administratif. Izin ini menjadi instrumen kontrol terhadap peredaran minuman beralkohol agar tidak berdampak negatif pada ketertiban sosial.
Tanpa pengawasan dan penegakan, potensi masalah seperti gangguan keamanan, konflik sosial, hingga kriminalitas menjadi ancaman nyata.
Dugaan “Zona Nyaman” Pelanggaran
Maraknya karaoke tanpa SKPL juga memunculkan spekulasi adanya “zona nyaman” bagi pelanggar. Situasi di mana pelaku usaha merasa aman untuk tetap beroperasi meski melanggar aturan.
Apakah ini murni kelalaian, atau ada faktor lain di balik lemahnya penindakan? Pertanyaan ini kini mulai bergulir di tengah masyarakat.
Ujian Nyata bagi Pemda dan APH
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Situbondo. Publik tidak lagi membutuhkan imbauan atau sosialisasi, melainkan tindakan konkret dan transparan.
Penertiban harus dilakukan secara menyeluruh, bukan tebang pilih. Jika tidak, maka praktik ilegal ini hanya akan semakin mengakar dan sulit diberantas.
Kini sorotan tertuju pada satu hal: apakah pemerintah daerah dan APH akan bertindak tegas, atau justru membiarkan pelanggaran ini menjadi “rahasia umum” yang terus berlangsung?














