Karaoke Edi Mangla Disorot, Diduga Izin Belum Lengkap

Edi Mangla
Ilustrasi

Situbondo, detik1.id// – Usaha karaoke milik Edi Mangla yang berlokasi di Jalan PB Sudirman, Situbondo, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa tempat hiburan tersebut hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama pribadi tanpa memiliki badan hukum yang jelas.

Informasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas operasional tempat karaoke tersebut, meskipun diketahui tidak terdapat penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut.

Seorang narasumber yang mengetahui persoalan ini namun enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa usaha karaoke tetap termasuk kategori usaha dengan tingkat risiko tertentu, sehingga tidak cukup hanya dengan NIB perorangan.

“Meski tidak menjual minuman beralkohol, usaha karaoke tetap masuk kategori hiburan yang membutuhkan izin tambahan. Biasanya juga harus berbadan hukum agar pengawasan dan tanggung jawabnya jelas,” ujar sumber tersebut, Kamis (26/3/2026).

Warga sekitar turut mempertanyakan status perizinan usaha tersebut, terutama terkait aktivitas operasional pada malam hari dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Mereka berharap adanya perhatian dari pemerintah daerah untuk memastikan usaha berjalan sesuai aturan.

Dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, NIB memang berfungsi sebagai identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, untuk jenis usaha hiburan seperti karaoke, pelaku usaha tetap diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan tambahan, seperti izin operasional, persetujuan lingkungan, serta standar keamanan dan ketertiban.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Karaoke Edi Mangla terkait dugaan kekurangan izin tersebut. Pemerintah daerah melalui instansi terkait diharapkan segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kelengkapan perizinan usaha tersebut.

Baca Juga:
Aroma Suap di Balik Putusan Rokok Ilegal PN Bangkalan, Barang Bukti Mobil Diduga “Diselamatkan”? KY dan MA Diminta Turun Tangan
error: