Aroma Suap di Balik Putusan Rokok Ilegal PN Bangkalan, Barang Bukti Mobil Diduga “Diselamatkan”? KY dan MA Diminta Turun Tangan

Ket. Foto Pengadilan Negeri Bangkalan

Bangkalan, detik1.id // Putusan perkara rokok ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan tak lagi sekadar memunculkan tanda tanya, melainkan berkembang menjadi sorotan serius terhadap integritas proses peradilan. Kejanggalan dalam penetapan barang bukti pada perkara tersebut memunculkan dugaan adanya praktik tidak wajar yang patut ditelusuri oleh lembaga pengawas hakim.

Dalam perkara Nomor 240/Pid.Sus/2025/PN Bkl, terdakwa Sutrisno bin M. Rifa’ie dijatuhi pidana dua tahun penjara, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tiga tahun enam bulan. Namun, perhatian publik tertuju pada keputusan Majelis Hakim yang mengembalikan barang bukti berupa mobil minibus Toyota warna putih bernomor polisi W-1410-BV kepada pemiliknya.

Padahal, kendaraan tersebut secara faktual digunakan sebagai sarana pengangkutan rokok ilegal. Atas dasar itu, JPU dalam tuntutannya secara tegas meminta agar mobil tersebut dirampas untuk negara. Namun, amar putusan hakim justru berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa, tanpa penjelasan hukum yang disampaikan secara terbuka kepada publik.

Berdasarkan penelusuran informasi dari sumber internal di lingkungan PN Bangkalan, kendaraan tersebut disebut telah diajukan permohonan pinjam pakai oleh saksi Hardiyanto Laksmana alias Ardi saat proses persidangan masih berlangsung. Yang menjadi sorotan, permohonan tersebut dikabarkan dikabulkan dengan cepat oleh Majelis Hakim, meskipun status kendaraan masih sebagai barang bukti perkara pidana.

Lebih jauh, sumber tersebut mengungkap adanya dugaan praktik suap dalam proses pengajuan pinjam pakai hingga putusan pengembalian kendaraan. Sejumlah uang yang nilainya disebut mencapai puluhan juta rupiah diduga mengalir untuk memuluskan proses tersebut.

“Informasinya, uang puluhan juta rupiah disalurkan kepada Majelis Hakim melalui seorang Panitera Pengadilan berinisial Agus,” ungkap narasumber internal PN Bangkalan, Minggu (4/1).

Baca Juga:
Sambut Ramadhan 1447 H, Perhutani KPH Bondowoso Resmikan Musala As-Syajaroh

Menurut sumber yang sama, dana tersebut diduga menjadi “pelicin” agar permohonan pinjam pakai dikabulkan sekaligus memastikan mobil Toyota tersebut tidak dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada saksi dalam amar putusan.

Apabila dugaan ini terbukti, maka perkara rokok ilegal tersebut tidak lagi semata-mata menyangkut pelanggaran kepabeanan, melainkan berpotensi mengarah pada pelanggaran etik dan tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan. Pengembalian barang bukti yang sejatinya merupakan alat kejahatan dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

Sejumlah pihak menilai, perbedaan signifikan antara tuntutan JPU dan putusan hakim, ditambah dengan adanya permohonan pinjam pakai serta dugaan aliran dana, merupakan indikasi serius yang perlu diaudit secara menyeluruh dan independen.

Atas dasar dugaan tersebut, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) didesak segera turun tangan. KY diminta menelusuri potensi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sementara MA melalui Badan Pengawasan (Bawas) diharapkan mengaudit proses penanganan perkara, termasuk peran aparatur pengadilan yang terlibat.

Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi keharusan agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak semakin tergerus oleh putusan-putusan yang dinilai sarat kejanggalan.

error: