Mengorkestrasi Stagnasi: Cahaya Semu di Balik UU Minerba No. 2 Tahun 2025

Ket. Foto Ji Lilur Pengusaha Asal Situbondo

Situbondo, detik1.id // Harapan besar sempat membuncah di kalangan pengusaha tambang nasional saat UU Minerba No. 2 Tahun 2025 resmi diundangkan. Setelah delapan tahun terjebak dalam lorong gelap ketidakpastian konsesi, regulasi ini awalnya dipandang sebagai “Cahaya Terang”. Namun, memasuki awal tahun 2026, cahaya tersebut perlahan meredup, menyisakan tanya apakah industri ini sedang menuju pemulihan atau justru sedang dalam skenario stagnasi yang terorkestrasi.

Meski payung hukum sudah tersedia, kenyataan di lapangan berkata lain. Para pengusaha kini terbentur pada syarat mutlak: Penetapan Wilayah Pertambangan (WP) oleh Menteri ESDM. Tanpa ketukan palu Menteri terkait koordinat WP, seluruh proses perizinan tambang baru praktis membeku.

Hingga hari ini, belum ada kejelasan kapan jadwal penerbitan WP tersebut akan diumumkan. Kondisi ini menciptakan paradoks; aturan sudah ada, namun pintu masuknya masih dikunci rapat oleh birokrasi pusat.

UU Minerba terbaru memang tampil dengan wajah yang lebih inklusif, namun syarat-syarat teknis yang menyertainya dinilai sangat “jelimet” dan memberatkan pelaku usaha kecil-menengah. Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan antara lain:
* Sekat Domisili: Koperasi dan UMKM kini diwajibkan dimiliki oleh warga kabupaten setempat. Mereka dilarang keras melirik potensi tambang di luar wilayah administratifnya, sebuah aturan yang dianggap memangkas ruang gerak ekspansi usaha lokal.
* Beban Kemitraan Kampus: Perusahaan yang menggandeng Perguruan Tinggi diwajibkan menyetorkan keuntungan sebesar 60% kepada mitra akademisnya. Angka yang fantastis ini memicu pertanyaan mengenai kelayakan ekonomi bagi investor.
* Privilese Ormas & Konsolidasi Besar: Di sisi lain, ruang dibuka lebar bagi Ormas Keagamaan dan perusahaan raksasa melalui mekanisme Penugasan Eksplorasi serta tender terbuka, yang memperuncing kecurigaan bahwa karpet merah tetap terbentang bagi para konglomerat.

Baca Juga:
Miris!! Mantan Pj Kades Gendang Barat Diduga Menyalahgunakan Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi

Bagi pemain lama yang sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), badai belum berlalu. Pemerintah memangkas kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batubara nasional secara drastis dari 790 juta ton pada 2025 menjadi hanya 600 juta ton untuk tahun 2026.

Masalah kian pelik karena distribusi volume “gelondongan” tersebut belum turun ke tingkat Provinsi maupun Kabupaten. Kementerian ESDM menargetkan pembagian kuota per perusahaan baru rampung pada Maret 2026. Artinya, selama kuartal pertama tahun ini, aktivitas produksi terancam lumpuh atau berjalan di area abu-abu.

Cahaya di ujung lorong delapan tahun itu ternyata masih semu. Semangat mendemokratisasi tambang melalui keterlibatan rakyat lokal justru dibayangi oleh regulasi yang terlalu rumit untuk dijalankan.

“Izin Usaha Pertambangan saat ini terkesan merakyat, tapi dalam praktiknya lebih banyak berpihak pada konglomerat,” ungkap HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, Founder & Owner Bandar Tambang Nusantara (BATARA) Grup.

Kini, publik dan pelaku usaha hanya bisa menanti. Apakah janji “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” akan benar-benar terdistribusi melalui tambang, ataukah kekayaan alam ini akan terus berputar di lingkaran yang itu-itu saja, sementara pengusaha nasional hanya menjadi penonton di rumah sendiri?

error: