Berita  

Dugaan Penjualan Kembali Layanan IndiHome Tanpa Izin Terancam 10 Tahun Penjara

Ket. Foto Internet RT/RW

Bondowoso, detik1.id // Dugaan penyalahgunaan layanan internet IndiHome di Desa Cermee dengan cara menjual kembali (reselling) tanpa izin kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang kerap dikenal sebagai RT/RW Net ilegal ini dinilai melanggar hukum dan berpotensi dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa penggunaan layanan internet berbasis langganan seperti IndiHome seharusnya hanya diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi atau rumah tangga. Segala bentuk distribusi ulang untuk tujuan komersial tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius.

Dugaan penjualan kembali layanan internet tanpa izin tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1), yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.

Jika terbukti, pelanggaran ini tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melanggar hukum, praktik ini juga berpotensi bertentangan dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Telkom Indonesia sebagai penyedia layanan IndiHome. Dalam kontraknya, pelanggan secara tegas dilarang untuk: Memindahkan layanan tanpa izin, Mengubah penggunaan layanan, Menjual kembali sebagian atau seluruh layanan kepada pihak lain

Apabila terbukti, pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi yang berpotensi menyebabkan pemutusan layanan hingga pengenaan sanksi administratif atau denda.

Dalam sejumlah kasus, modus yang diduga dilakukan antara lain memanfaatkan jaringan IndiHome untuk diperjualbelikan kembali kepada pengguna lain, baik dalam skala kecil maupun besar. Praktik ini bisa berupa berbagi koneksi secara ilegal hingga membangun jaringan RT/RW Net tanpa izin resmi.

Baca Juga:
PLN Raas Dinilai Kurang Profesional, Pemadaman Listrik Ganggu Aktivitas Warga Saat Ramadan

Dugaan praktik tersebut sering kali terjadi akibat minimnya pemahaman terhadap regulasi telekomunikasi, sehingga terkesan legal, padahal berpotensi melanggar hukum.

Kementerian Komunikasi dan Digital bersama aparat penegak hukum terus melakukan penertiban terhadap praktik RT/RW Net ilegal guna menjaga ketertiban serta legalitas penyelenggaraan layanan telekomunikasi di Indonesia.

Masyarakat diimbau untuk menggunakan layanan IndiHome sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ingin memanfaatkan layanan internet untuk kepentingan usaha atau distribusi kembali, diperlukan izin resmi sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi agar terhindar dari sanksi hukum.

Sementara itu, seorang pengelola internet RT/RW Net berinisial Prik saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya hanya bekerja.
“Saya hanya bekerja, Mas. Untuk pengelolaan sekarang dipegang oleh oknum polisi berinisial AD,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi oknum polisi berinisial AD untuk memperoleh klarifikasi. Namun, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.

error: