Berita  

Viral di Media Sosial Baru Ditindaklanjuti, Barang Akhirnya Sampai tapi Kurir Tetap Membela Diri

Ket. Foto J&T Express

Sumenep, detik1.id // Kasus keterlambatan pengiriman paket berupa alat kantor milik Bapak Sugiyanto warga Dusun Parse RT 06 RW 07, Desa Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa, akhirnya menemukan titik terang. Setelah berita mengenai buruknya pelayanan J&T Express Cabang Kangean viral dan disebarkan luas di media sosial, barulah pihak agen merespons pesan dan kurir segera menghubungi pelanggan.

Paket yang tertahan selama hampir tiga minggu sejak diterima cabang (16 Maret 2026) akhirnya berhasil diantarkan ke rumah penerima pada hari ini, Selasa (2/4/2026) sekitar pukul 19.30 Wib.

Meskipun barang sudah diterima, namun polemik belum selesai sepenuhnya. Alih-alih meminta maaf secara terbuka, pihak kurir justru tetap membela diri dan memberikan alasan yang dinilai tidak masuk akal oleh pelanggan.

Kejanggalan Data Nomor Telepon

Dalam pembelaannya, kurir menyatakan bahwa alasan utama barang tidak diantar adalah karena nomor telepon tidak bisa dihubungi. Namun, hal yang menjadi pertanyaan besar adalah alasan kurir yang mengatakan bahwa nomor WhatsApp yang digunakan pelanggan tidak sama dengan nomor yang tertera di aplikasi sistem J&T.

Tentu hal ini sangat membingungkan. Bagaimana bisa nomor yang tercatat di sistem berbeda dengan nomor asli milik pelanggan? Jika terjadi kesalahan input data, seharusnya pihak ekspedisi yang bertanggung jawab melakukan pengecekan ulang atau konfirmasi, bukan malah membiarkan barang tertahan dan menyalahkan penerima.

SOP yang Dipertanyakan

Kurir kembali menegaskan argumennya bahwa menurut SOP, untuk barang Non-COD, jika nomor penerima tidak bisa dihubungi maka kurir tidak wajib mengantar barang ke alamat rumah.

Pernyataan ini tentu sangat bertentangan dengan logika pelayanan jasa pengiriman. Alamat yang tertera pada resi adalah tujuan utama yang harus dicapai. Jika nomor telepon sulit dihubungi, prosedur yang benar adalah kurir tetap datang ke lokasi untuk mencoba menyerahkan barang atau meninggalkan bukti kunjungan, bukan langsung menahan paket selama berbulan-bulan dengan alasan tersebut.

Baca Juga:
Menilik Peran Vital Kapur di Balik Kilau Nikel Indonesia: Strategi Bandar Indonesia Grup

BERHAK MENUNTUT GANTI RUGI

Sebagai konsumen yang merasa dirugikan, Sugiyanto menegaskan bahwa ia berhak menuntut ganti rugi sesuai dengan peraturan perlindungan konsumen yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:
– Pasal 4 huruf g: Konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
– Pasal 19: Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan kerugian akibat menggunakan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

Dalam kasus ini, J&T Express telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) karena tidak mengirimkan barang dalam waktu yang wajar, serta memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

“Saya sudah membayar jasa pengiriman, tapi pelayanannya jauh dari kata profesional. Barang yang seharusnya bisa dipakai saat Lebaran jadi tidak terpakai, waktu dan tenaga saya juga terbuang hanya untuk mengecek status barang. Ini jelas merugikan, dan menurut hukum saya berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi atas kelalaian ini,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan kejanggalan data nomor telepon yang berbeda di sistem. “Kalau memang nomor di sistem salah, itu kesalahan siapa? Apakah kesalahan saya atau kesalahan pihak J&T yang salah input data? Kenapa saya yang harus disalahkan?” tambahnya.

Masyarakat menilai bahwa kasus ini membuktikan bahwa pelayanan yang baik hanya muncul ketika ada tekanan dari publik atau viral di media sosial. Tanpa adanya pemberitaan, kemungkinan besar barang tersebut masih akan tertahan entah di mana.

error: